Abstrak


Prinsip subrogasi dalam perjanjian (polis) asuransi kerugian ditinjau dari hukum perasuransian di Indonesia


Oleh :
Ayu Agustina Arini - E0007091 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah dalam perjanjian asuransi kerugian terdapat prinsip subrogasi sebagaimana ditentukan hukum perasuransian di Indonesia, baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Penulisan ini merupakan penulisan hukum normatif bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan. Penulisan hukum (skripsi) ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan teknik riset kepustakaan dan cyber media serta bahan pustaka. Teknik analisis yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah interpretasi dengan pola berpikir deduktif, yang berpangkal pada prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan obyek yang ingin diteliti. Berdasarkan hasil penulisan dan pembahasan dihasilkan beberapa simpulan, bahwa di dalam ketentuan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah termuat secara tegas mengenai ketentuan subrogasi. Ketentuan tersebut juga diperkuat di dalam Polis Standart Asuransi Kebakaran Indonesia yang dikeluarkan oleh PT Wahana Tata Tahun 2005 tepatnya di dalam Pasal 16 dan juga termuat di dalam Polis Standart Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melalui Surat Keputusan Nomor 06 Tahun 2007 di dalam Pasal 22, yang mempunyai legitimasi hukum dimana proses pengalihan kedudukan dari tertanggung kepada penanggung atau yang disebut subrogasi hanya dapat terjadi apabila penanggung telah memberikan penggantian kerugian pada tertanggung. Polis Standar Asuransi Kebakaran dan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia masing-masing sudah mengakomodir konsep subrogasi dalam polisnya. Jadi bagi para pihak, baik pihak tertanggung maupun penanggung memiliki hak dan kewajiban masing-masing, baik untuk mengajukan klaim atau hak subrogasi yang diperoleh penanggung untuk menuntut ganti kerugian kepada pihak ketiga. Kata Kunci : Asuransi Kerugian, Prinsip Subrogasi, Ganti Rugi