Abstrak
Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Beda Agama Yang Mendapat Penetapan Pengadilan Negeri Di Kabupaten Wonogiri
Oleh :
Arif Purwoko - E1107010 -
Masalah pokok dalam skripsi ini, menyangkut perkawinan beda agama. Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran sekaligus memahami pelaksanaannya dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sebagai suatu kenyataan yang tidak bisa dihindari. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, timbul beberapa masalah dalam melaksanakan perkawinan beda agama antara perkawinan tersebut sah atau tidak sah menurut hukum nasional.
Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan teknik analisis data interaktif. Jenis penelitian yang digunakan penulis termasuk dalam jenis penelitian empiris.
Perkawinan beda agama tidak diatur secara tegas (expresis verbis) dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sehingga dapat menimbulkan penafsiran, peraturan-peraturan lama sepanjang Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 belum mengatur maka masih dapat diberlakukan. Dari penelitian penulis diperoleh hasil pembahasan mengenai pelaksanaan fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri dalam perkawinan beda agama sebagai pencatat perkawinan beda agama yang telah mendapatkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Wonogiri. Pencatatan perkawinan dilakukan oleh petugas pencatat sipil sebagai instansi pelaksana yang mencatat perkawinan pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan untuk diberikan kepada masing-masing suami istri.
Penelitian hukum ini, dapat diketahui bahwa dalam perkawinan beda agama adanya perbedaan penafsiran dari para pemimpin agama atau ulama, sarjana, hakim, pejabat petugas pencatat perkawinan dan warga masyarakat tentang boleh atau tidaknya perkawinan beda agama. Penelitian ini, hendaknya dapat menjadi bahan penyempurnaan dalam pelaksanaan perkawinan beda agama di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri khususnya, dan pada umumnya di Catatan Sipil seluruh Indonesia.