Abstrak


Analisis Yuridis Kekeliruan yang Nyata dalam Penerapan Hukum oleh Judex Juris sebagai Alasan Ahli Waris Terpidana Mengajukan Pemeriksaan Peninjauan Kembali dalam Perkara Korupsi Pembangunan Dermaga (Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung No.6 pk


Oleh :
Ike Ratih Maharani - E1107035 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bentuk kekeliruan yang nyata dalam penerapan hukum oleh judex juris sebagai alasan ahli waris terpidana mengajukan pemeriksaan peninjauan kembali dalam perkara korupsi pembangunan dermaga, dan untuk mengetahui apakah argumentasi hukum Hakim Mahkamah Agung dalam menilai alasan pengajuan pemeriksaan peninjauan kembali oleh ahli waris terpidana dalam perkara korupsi pembangunan dermaga sudah sesuai ketentuan KUHAP. Penelitian hukum ini termasuk dalam penelitian hukum doktrinal. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara menyediakan suatu penampilan yang sistematis menyangkut aturan yang mengatur kategori sah tentang undang-undang tertentu, meneliti hubungan antara aturan, serta meneliti bahan pustaka atau sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa pengajuan Peninjauan Kembali oleh ahli waris Terpidana II tersebut didasarkan pada alasan bahwa terdapat kekeliruan yang nyata atau kekhilafan hakim dalam tingkat Kasasi dalam menerapkan hukumnya. Seperti diketahui bahwa Terdakwa II yaitu Suhari alias Ayong bin Daud Leman, berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Bangko dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu Pertama dan dakwaan Kedua. Dengan demikian Terdakwa II tidak terbukti melanggar dakwaan Kesatu Pertama yaitu melanggar Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan tidak terbukti juga melanggar dakwaan Kedua yaitu Pasal 1 angka 2, Pasal 5 (1) huruf b UU No.20 Tahun 2001 jo UU No.31 Tahun 1999. Mahkamah Agung menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh ahli waris Terpidana dengan pertimbangan hukum bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon PK tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh Judex Jurist dalam hal ini adalah Majelis Kasasi.