Abstrak


Kajian Implikasi Yuridis Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Atau Terdakwa Menurut Konsepsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Penetapan Nomor 238/Pen.B/2008/Pn.Bi Di Pengadilan Negeri Boyolali)


Oleh :
Wulung Firmansyah - E1106192 -

Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yuridis berkaitan dengan penangguhan penahanan dalam penetapan nomor 238/Pid.B/2008/PN.Bi berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan akibat hukum yang muncul dan menjadi konsekuensi logis dari dilanggarnya putusan nomor 283/Pid.B/2008/PN.Bi dan syarat-syarat yang timbul dari adanya penangguhan penahanan Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian normatif, sifat penelitian preskriptif, pendekatan studi kasus, teknik analisis penelitian dengan metode deduksi, pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka,Adapun mengenai bahan hukum terdiri atas bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal- jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, makalah, dan majalah), bahan non-hukum (kamus dan internet), dan sumber penelitian hukum dari bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim serta bahan hukum sekunder yang berupa semua tentang hukum yang bukan merupakan dokumen- dokumen resmi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan, yaitu Pada penangguhan penahanan masih sah dan resmi berada dalam batas waktu penahanan yang dibenarkan undang-undang. Namun pelaksanaan penahanan diberhentikan dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan penahanan yang harus dipenuhi oleh tahanan atau orang lain yang bertindak menjamin penangguhan. Sedang pada pembebasan dari tahanan harus berdasar ketentuan undang-undang.Tanpa dipenuhi unsur-unsur yang ditetapkan undang-undang, pembebasan dari tahanan tidak dapat dilakukan. Dalam hal oleh karena pemeriksaan telah selesai sehingga tidak diperlukan penahanan, oleh karena penahanan yang dilakukan tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang maupun karena batas waktu penahanan yang dikenakan sudah habis, sehingga tahanan harus dibebaskan demi hukum. Bisa juga oleh karena lamanya penahanan yang dijalani sudah sesuai dengan hukuman pidana yang dijatuhkan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Disamping itu dari segi pelaksanaan pembebasan tahanan, dilakukan tanpa syarat jaminan.