Abstrak
Kajian Implikasi Yuridis Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Atau Terdakwa Menurut Konsepsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Penetapan Nomor 238/Pen.B/2008/Pn.Bi Di Pengadilan Negeri Boyolali)
Oleh :
Wulung Firmansyah - E1106192 -
Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui implikasi yuridis
berkaitan dengan penangguhan penahanan dalam penetapan nomor
238/Pid.B/2008/PN.Bi berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan
akibat hukum yang muncul dan menjadi konsekuensi logis dari dilanggarnya
putusan nomor 283/Pid.B/2008/PN.Bi dan syarat-syarat yang timbul dari adanya
penangguhan penahanan
Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah
sebagai berikut : jenis penelitian normatif, sifat penelitian preskriptif, pendekatan
studi kasus, teknik analisis penelitian dengan metode deduksi, pengumpulan
bahan hukum dengan studi pustaka,Adapun mengenai bahan hukum terdiri atas
bahan hukum sekunder (buku-buku teks yang ditulis oleh para ahli hukum, jurnal-
jurnal hukum, pendapat para sarjana, karya ilmiah, makalah, dan majalah), bahan
non-hukum (kamus dan internet), dan sumber penelitian hukum dari bahan hukum
primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam
pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim serta bahan hukum
sekunder yang berupa semua tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-
dokumen resmi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum,
jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan pengadilan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil kesimpulan, yaitu Pada
penangguhan penahanan masih sah dan resmi berada dalam batas waktu
penahanan yang dibenarkan undang-undang. Namun pelaksanaan penahanan
diberhentikan dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan
menetapkan syarat-syarat penangguhan penahanan yang harus dipenuhi oleh
tahanan atau orang lain yang bertindak menjamin penangguhan. Sedang pada
pembebasan dari tahanan harus berdasar ketentuan undang-undang.Tanpa
dipenuhi unsur-unsur yang ditetapkan undang-undang, pembebasan dari tahanan
tidak dapat dilakukan. Dalam hal oleh karena pemeriksaan telah selesai sehingga
tidak diperlukan penahanan, oleh karena penahanan yang dilakukan tidak sah dan
bertentangan dengan undang-undang maupun karena batas waktu penahanan yang
dikenakan sudah habis, sehingga tahanan harus dibebaskan demi hukum. Bisa
juga oleh karena lamanya penahanan yang dijalani sudah sesuai dengan hukuman
pidana yang dijatuhkan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Disamping itu dari segi pelaksanaan pembebasan tahanan, dilakukan tanpa syarat
jaminan.