Abstrak


Kajian perlindungan terhadap saksi pelapor perkara whistleblower (peniup peluit) susno duadji dalam pengungkapan mafia pajak gayus halomoan tambunan berdasarkan perspektif undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban


Oleh :
Dimas Tunjung Pratama Retnadi - E0006109 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam mengenai konsep perlindungan terhadap whistleblower berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban Dari hasil telaah itulah akan menjadi dasar bagi penulis untuk menemukan solusi bagi saksi pelapor (whistleblower) dalam pengungkapan kasus mafia pajak pada khususnya dan pengungkapan tindak pidana korupsi pada umumnya.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif yang bertujuan untuk menemukan jawaban atas isu hukum mengenai perlindungan terhadap whistleblower. Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara studi pustaka yaitu dengan pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder diklarifikasi menyesuaikan dengan masalah untuk kemudian dibahas, dipaparkan, dan untuk selanjutnya dianalisis dengan teknik silogisme untuk membangun logika hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pertama bahwa kedudukan Susno Duadji sebagai whistleblower yang tidak terkait kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan seharusnya mendapatkan perlindungan oleh LPSK berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kedua, terkait dengan hak-hak Susno Duadji sebagai saksi pelapor dalam perspektif Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur dalam Pasal 5 undang-undang tersebut. Terdapat beberapa problematika normatif yang menjadi permasalahan dalam perlindungan whistleblower atas diri Susno Duadji pada kasus korupsi Gayus Halomoan Tambunan, antara lain; Terjadi pencampur adukan perkara antara perkara korupsi Gayus Tambunan dengan whistleblower Susno Duadji. Terdapat kelemahan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, antara lain; a) Adanya kerancuan dalam Pasal 10 ayat (2) mengenai status saksi pelapor yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama; b) Definisi saksi kurang memadai dan masih dibebani oleh konsep KUHAP; c) Tidak ada kejelasan, saksi dari pihak manakah yang harus dilindungi. Kata kunci : whistleblower, perlindungan saksi pelapor