Abstrak
Pertanggungjawaban Pihak Penjual atas Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Mobil dengan Sistem Inden Pada Dealer Mobil di PT Sun Motor Yogyakarta
Oleh :
Hanik Desi Pramesthi - E1107029 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli mobil dengan sistem inden pada PT. Sun Motor Yogyakarta serta untuk mengetahui cara-cara penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli mobil dengan sistem inden di PT. Sun Motor Yogyakarta.
Penulisan hukum ini termasuk dalam penulisan hukum empiris yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan kualitatif serta jenis data primer yang diperoleh langsung dari penelitian di lapangan yang dilakukan dengan wawancara terhadap Branch Manager PT. Sun Motor Yogyakarta dan data sekunder yang diperoleh melalui jurnal, buku-buku, internet, skripsi yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah informan (Branch Manager PT. Sun Motor Yogyakarta) sebagai sumber data primer dan bahan hukum primer yang berupa peraturan perundang-undangan (Buku III KUHPerdata) dan bahan hukum sekunder yang memberi penjelasan mengenai bahan hukum primer yang diperoleh dari buku-buku, artikel, literatur-literatur, skripsi, internet maupun bacaan lain yang berkaitan dengan permasalahan yang di teliti sebagai sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara terhadap branch manager PT. Sun Motor Yogyakarta dan studi kepustakaan kemudian dianalisis lebih lanjut dengan menggunakan penafsiran hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa di PT. Sun Motor Yogyakarta terdapat adanya wanprestasi dalam perjanjian jual beli inden yang dilakukan oleh pihak penjual maupun pihak pembeli. Wanprestasi yang dilakukan oleh penjual berupa pesanan tidak tepat waktu yang sesuai dalam surat perjanjian awal, adanya cacat tersembunyi terhadap mobil yang dibeli oleh konsumen. Sedangkan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pembeli berupa konsumen mengganti tipe yang akan dibeli, konsumen membatalkan inden secara sepihak, dan konsumen terlambat membayar pelunasan pembayaran sesuai jadwal dalam perjanjian. Adapun cara penyelesaiannya yang dilakukan oleh PT. Sun Motor Yogyakarta bila terjadi wanprestasi dalam jual beli mobil dengan sistem inden ini mengutamakan prinsip musyawarah dengan tujuan kepuasan dan kenyamanan konsumen serta menjaga nama baik PT. Sun Motor Yogyakarta.
Kata kunci: perjanjian, inden, wanprestasi