Abstrak
Analisis Anotasi Hakim atas Pembuktian Penuntut Umum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Terdakwa Prakas Agung Nugraha Bin Widayat ( Studi Kasus Putusan Nomor : 156/Pid.B/2009/PN.Bi)
Oleh :
Mahardika Permana Putra - E1107042 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui anotasi hakim atas pembuktian penuntut umum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dengan terdakwa Prakas Agung Nugraha bin Widayat (Studi Kasus Putusan Nomor: 156/Pid.B/2009/PN.Bi). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi dokumen atau studi kepustakaan. Analisis bahan hukum yang digunakan bersifat kualitatif yang dalam kajiannya mengutamakan segi kualitas atau mutu dengan analisis menggunakan pertimbangan-pertimbangan nalar yang mapan didukung fakta empiris.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa pendapat hakim seluruhnya membenarkan apa yang dikonstruksikan dalam pembuktian penuntut umum. Alat-alat bukti yang diajukan berupa keterangan saksi, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa yang seluruhnya diakomodir oleh pendapat hakim. Konstruksi pembuktian yang dimulai dari dakwaan subsidaritas diawali dakwaan primer dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta hal-hal yang memberatkan menjadi bagian penting dalam anotasi hakim dalam kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa PRAKAS AGUNG NUGRAHA bin WIDAYAT No : 156/Pid.B/2009/PN.Bi. Dengan demikian dapat disimpulkan anotasi hakim dalam kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa PRAKAS AGUNG NUGRAHA bin WIDAYAT No : 156/Pid.B/2009/PN.Bi sangat berkesuaian dengan pembuktian penuntut umum.
Kata kunci : analisis, anotasi, pembuktian PENUNTUT UMUM.