Abstrak
Analisis Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2003-2010
Oleh :
Setijaningsih - S4210049 - Sekolah Pascasarjana
Kemampuan Keuangan Daerah adalah kewenangan dan kemampuan daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber keuangan, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai peyelenggaraan pemerintahannya. Kemampuan keuangan daerah dicerminkan dengan kemandirian keuangannya. Kemandirian keuangan daerah adalah kemampuan keuangan daerah dalam mendanai belanja daerah dari kemampuan sendiri, yaitu pendapatan asli daerah atau PAD. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah di Kabupaten Madiun tahun 2003 – 2010 dan mengetahui kemandirian keuangan daerah di Kabupaten Madiun tahun 2003 – 2010.
Metode penelitian yang digunakan untuk menentukan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Madiun tahun 2003 – 2010 dengan menghitung memakai rasio pendapatan asli daerah terhadap total pendapatan, rasio pendapatan asli daerah terhadap dana perimbangan dan rasio pendapatan asli daerah terhadap belanja daerah dimana dapat diketahui dengan mengukur persentase penerimaan daerah, sedangkan kemandirian keuangan daerah parameter pengukurannya adalah rasio kemandirian daerah, rasio efektivitas keuangan daerah otonom yaitu parameter untuk mengukur seberapa jauh penerimaan yang berasal dari daerah dalam memenuhi kebutuhan daerah.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Kabupaten Madiun belum mampu dalam kemampuan keuangan daerahnya ; (2) Tingkat kemandirian masih rendah sekali dan menunjukkan pola hubungan instruktif, dan tingkat efektivitas sudah masuk dalam kategori efektif sehingga Kabupaten Madiun merupakan daerah yang efektif untuk bisa menuju kemandirian keuangan daerah.
Kata kunci : Kabupaten Madiun, Kemampuan Keuangan Daerah, Kemandirian Keuangan Daerah.