Abstrak


Analisis Yuridis Pengajuan Kasasi terhadap Putusan Pra Peradilan tentang Legalitas Penangkapan tehadap Warga Negara Indonesia oleh Kepolisian Federal Australia atas Permintaan Polri (Studi Putusan Ma No. 1256 K./Pid/2000).


Oleh :
Intan Arista Ayu Widya Sari - E1107167 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengajuan Upaya hukum Kasasi terhadap putusan praperadilan, bagaimana penangkapan yang sah menurut KUHAP apabila terdakwa berada di luar wilayah Republik Indonesia, dan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang timbul berkaitan dengan Pengajuan Kasasi terhadap putusan praperadilan tentang legalitas penangkapan tersebut dan cara penyelesainnya. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum doktrinal atau normatif. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu studi kepustakaan baik berupa putusan, buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen. Analisis data menggunakan analisis data deduktif. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pengajuan kasasi yang dilakukan oleh Pemohon kasasi (Kepolisian Republik Indonesia Cq. KORPS Reserse Polri Direktorat Reserse Ekonomi) terhadap putusan Praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan di tingkat Mahkamah Agung adalah sesuatu hal yang keliru. Karena melanggar ketentuan pasal 83 ayat (1) KUHAP. Namun dalam kenyataannya pengawasan horizontal tidak dilaksanakan dengan baik, maka menimbulkan kerancuan karena tidak adanya kepastian hukum. Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi terhadap putusan praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan adalah didasarkan pada ketentuan pasal 88 dan pasal 244 KUHAP. Sehingga dalam perkara a quo ini, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi meskipun harus mennyimpang dari ketentuan perundang- undangan yang mengatur mengenai tidak dapat diajukannya kasasi.