Abstrak


Analisis Yuridis Argumentasi Hukum Terdakwa dalam Memori Kasasi yang Didasarkan Terdapatnya Disparitas Pidana (Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2839 K/ Pid.Sus/ 2010)


Oleh :
Sri Lestari Handayani - E1107214 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian argumentasi hukum terdakwa dalam mengajukan kasasi berdasarkan adanya disparitas pidana dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengetahui pertimbangan hakim kasasi dalam menilai pengajuan kasasi terdakwa yang didasarkan adanya disparitas pidana. Penulisan hukum ini termasuk dalam penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah jenis bahan hukum sekunder dengan menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sumber bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDRI Tahun 1945), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Agung Nomor. 2839 K/ Pid.Sus/ 2010, sumber bahan hukum sekunder berupa buku-buku, karya ilmiah, makalah, artikel, sumber dari internet yang terkait, dan sumber bahan hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kamus hukum. Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dapat diambil simpulan bahwa pengajuan permohonan kasasi yang didasarkan alasan disparitas pidana tidak dapat dibenarkan menurut Undang-Undang karena tidak sesuai dengan alasan pengajuan kasasi yang tercantum dalam Pasal 253 ayat (1) Kiitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sekalipun alasan disparitas dapat digunakan dalam alasan pengajuan kasasi hal tersebut berkaitan penilaian hasil pembuktian, dan penjatuhan pidana merupakan kompetensi judex facti, bukan kompetensi judex juris dan bukan alasan formal kasasi. Selain itu yang dimaksud perkara yang sama dalam disparitas tidak hanya tindak pidananya saja, akan tetapi mempertimbangkan unsur- unsur yang lain karena setiap perkara tindak pidana dalam proses peradilan tentunya ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Kata Kunci: Alasan Kasasi, disparitas pidana, Pasal 253 ayat (1) KUHAP