Abstrak


Perlindungan hukum bagi pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Panji Dananjaya


Oleh :
Muhamad Arif Setiawan - E0007165 - Fak. Hukum

Penelitian ini untuk mengetahui pekerja memperoleh perlindungan hukum dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada PT. Panji Dananjaya dari 4 (empat) fakta hukum, yaitu cara penyusunan PKWT PT. Panji Dananjaya, jenis-jenis pekerjaan dalam PKWT PT. Panji Dananjaya, jangka waktu PKWT di PT. Panji Dananjaya dan hak-hak pekerja dalam PKWT di PT. Panji Dananjaya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto ada tidaknya perlindungan hukum bagi pekerja dalam PKWT pada PT. Panji Dananjaya. Lokasi penelitian di Perpustakaan yang ada di Universitas Sebelas Maret, Cyber Media dan PT. Panji Dananjaya. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, dengan sumber data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier . Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, dokumen, dan arsip yang tersedia di lokasi penelitian serta pengumpulan data melalui cyber media. Kemudian data tersebut dimintakan penjelasan dan konfirmasi dari HRD PT. Panji Dananjaya. Teknik analisis data yang penulis gunakan adalah metode interpretasi dan silogosme deduksi. Berdasarkan pembahasan dihasilkan 4 (empat) simpulan, yaitu pertama pembuatan PKWT pada PT. Panji Dananjaya belum memenuhi syarat sah pembuatan perjanjian kerja. Kedua, jenis pekerjaan yang menjadi objek PKWT pada PT. Panji Dananjaya juga diterapkan pada pekerjaan bagian keuangan yaitu sebagai staff finance & accounting yang bersifat tetap dan dilakukan terus menerus, apabila jenis pekerjaan yang diperjanjikan dalam PKWT tidak sesuai dengan pasal 59 ayat (1) maka demi hukum PKWT tersebut berubah menjadi PKWTT. Ketiga, PKWT pada PT. Panji Dananjaya telah berlangsung selama 3 tahun 6 bulan tanpa terputus yang berarti bahwa perjanjian kerja tersebut terus-menerus diperpanjang maka tidak sesuai dengan pasal 59 ayat (4) maka demi hukum PKWT tersebut berubah menjadi PKWTT. Keempat, hak-hak pekerja pada PKWT PT. Panji Dananjaya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yaitu mengenai cuti hamil bagi pekerja perempuan PKWT dan pemberian Jamsostek sedangkan mengenai upah, waktu kerja, dan K3 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Sehingga bagi pekerja PKWT pada PT. Panji Dananjaya mendapatkan perlindungan hukum dalam upah, waktu kerja, dan K3 sedangkan dalam hal pembuatan, jangka waktu PKWT, cuti hamil dan pemberian Jamsostek belum mendapatkan perlindungan hukum.