Abstrak


Upaya hukum yang dilakukan bank apabila terjamin wanprestasi terhadap perjanjian bank garansi (studi di PT. Bank Negara Indonesia Cabang Utama Surakarta)


Oleh :
Pratiwi Damarjati - E0007180 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pemberian bank garansi yang dilakukan oleh PT. Bank Negara Indonesia Cabang Utama Surakarta serta upaya hukum yang dilakukan PT. Bank Negara Indonesia Cabang Utama Surakarta apabila pihak terjamin melakukan wanprestasi terhadap perjanjian bank garansi. Penelitian hukum (skripsi) ini merupakan jenis penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data sekuder yang digunakan mencakup data primer, data sekunder, dan data tertier. Teknik pengumpulan data mengunakan wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan menggunakan model analisis interaktif (interactive model of analysis), yaitu data yang dikumpulkan akan dianalisa melalui 3 (tiga) tahap, yaitu mereduksi data, menyajikan data, dan menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pertama Prosedur pemberian bank garansi di PT Bank Negara Indonesia Cabang Utama Surakarta dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu pemberian bank garansi dengan jaminan full cover dan pemberian bank garansi dengan jaminan tidak full cover. Bank garansi dengan jaminan full cover berarti jaminan berupa rekening. Sedangkan bank garansi dengan jaminan tidak full cover berarti dijamin dengan rekening dan aset nasabah sesuai yang disebutkan dalam Perjanjian Penerbitan Bank Garansi (PPGB). Penerbitan bank garansi oleh PT Bank Negara Indonesia Cabang Utama Surakarta yang diatur dalam Pedoman dan Kebijakan Kredit Retail Market telah sesuai dengan syarat – syarat penerbitan bank garansi yang terdapat dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 11/110/Kep./Dir/UPPB tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan NonBank serta Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: SE 11/11 Perihal Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan NonBank. Kedua, upaya hukum yang dilakukan PT Bank Negara Indonesia Cabang Utama Surakarta apabila terjamin wanprestasi dalam perjanjian bank garansi meliputi penggantian, pengubahan perjanjian bank garansi menjadi perjanjian kredit, dan eksekusi barang jaminan. Kata kunci : bank garansi, prosedur, upaya hukum