Abstrak


Tugas Pustakawan dalam Peningkatan Layanan di Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Surakarta


Oleh :
Sepfriend Ayu Kelana Giri - D1808043 - Fak. ISIP

Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Surakarta merupakan perpustakaan daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surakarta. Tugas pustakawan dalam peningkatan layanan perpustakaan adalah faktor penting dalam pengembangan perpustakaan khususnya perpustakaan daerah, dengan menggunakan metode pengamatan, wawancara, studi pustaka dan dokumentasi menyimpulkan bahwa layanan yang terdapat di Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Surakarta belum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pustakawan belum melaksanakan tugasnya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional pustakawan tingkat terampil yang dimiliki sehingga tidak mampu mengelola layanan dengan maksimal bagi kebutuhan pengguna perpustakaan. Tugas pustakawan tingkat terampil meliputi : (1) pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka / sumber informasi yang kegiatannya adalah : pengembangan koleksi, pengolahan bahan pustaka / koleksi, penyimpanan dan melestarikan bahan pustaka serta pelayanan informasi ; (2) pemasyarakatan perpustakaan , dokumentasi, dan informasi yang kegiatannya adalah : penyuluhan, publisitas, dan pameran. Tugas pustakawan yang belum maksimal ini dipengaruhi oleh beberapa hambatan antara lain, sumber daya manusia pustakawan, sarana prasarana, gedung dan ruangan, manajemen, dan pemimpin yang kurang memberikan pengaruh dalam peningkatan pelayanan. Kendala – kendala ini yang dirasakan oleh pustakawan menjadi pemicu kurangnya pengoptimalan tugas pustakawan dalam meningkatkan layanan. Dengan adanya beberapa kendala yang dihadapi, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Surakarta masih mampu bertahan melalui upaya yang dilakukan pihak pustakawan maupun lembaga antara lain, pendidikan, motivasi kerja, dan pengajuan proposal Solo Education Park sebagai tindak lanjut hambatan berupa gedung dan sarana prasarana. Dengan upaya yang dilakukan tersebut, pihak lembaga masih menemukan hambatan, seharusnya pihak lembaga mampu mengurangi staf atau karyawan yang tidak kompeten, memberikan penghargaan kepada yang melakukan perubahan ataupun tindakan yang bermanfaat, serta sanksi yang tegas bagi yang lalai menjalankan tugas. keywords : (tugas pustakawan, layanan perpustakaan, peningkatan layanan)