Abstrak
Analisis Wewenang Kementerian Pertahanan Sebagai Pelaksanaan Fungsi Pertahanan Negara Menurut Ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Oleh :
Fitrianti - E0006130 -
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui arah kebijakan Kementerian Pertahanan dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara dalam melaksanakan fungsi pertahanan negara, fakta hukum,arah kebijakan, dan realisasi pertahanan negara sebagai amanah konstitusi negara republik indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif, untuk menemukan hukum atau norma yang dilaksanakan dari amanah Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan fungsi pertahanan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data kepustakaan. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Analisis data yang dilaksanakan dengan intrepretasi terhadap kebijakan - kebijakan yang dilaksanakan dalam bidang pertahanan untuk mengetahui arah kebijakan dalam pelaksanaan fungsi pertahanan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pertama salah satu kebijakan kementerian pertahanan adalah remunerasi yang mengarahkan kebijakan tersebut untuk menigkatkan kinerja Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dalam bidang pertahanan dengan konsekuensi Tentara Nasional Indonesia bekerja secara maksimal untuk meningkatkan pertahanan negara, memberi motivasi kerja yang profesional. Arah kebijakan kedua, kebijakan reformasi tentara yang mengarahkan profesionalisme tentara. Arah kebijakan ketiga, kebijakan diplomasi yang mengarahkan diplomasi lunak. Arah kebijakan keempat, kebijakan pasukan perdamaian sebagai konsekuensi anggota PBB, yang mengarahkan pada pertahanan negara.Arah kebijakan kelima, arah kebijakan persenjataan tentara sebagai alat utama pertahanan negara, untuk peningkatan nasionalisme.