Abstrak


Perlindungan hukum terhadap pembantu rumah tangga di bawah umur ditinjau dari undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan


Oleh :
Nurita Nugrahani - E0006193 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum bagi pembantu rumah tangga di bawah umur ditinjau dari Undang-undang Nomor 13 tahun 2003, penerapan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 terhadap pembantu rumah tangga dibawah umur dan untuk mengetahui hambatan-hambatan perlindungan hukum terhadap pembantu rumah tangga dibawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, mengkaji mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Pembantu Rumah Tangga di Bawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pendekatan penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Jenis data penelitian yang digunakan meliputi data sekunder. Teknik pengumpulan sumber data penelitian yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Teknik analisis data yanng digunakan dalam penellitian ini adalah teknik analisa data kualitatif.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak atau tenaga kerja dibawah umur. Penerapan perlindungan hukum pembantu rumah tangga dibawah umur dipengaruhi kondisi perekonomian anak yang menyebabkan anak tersebut bekerja untuk dapat menghasilkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada situasi saat ini pembantu rumah tangga rentan dengan kekerasan, sehingga sangat mengkwatirkan apabila anak menjadi pembantu rumah tangga. Satu – satunya pengaturan mengenai tenaga kerja adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68 dan Pasal 69, bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak atau tenaga kerja dibawah umur. Hambatan-hambatan penerapan perlindungan hukum pembantu rumah tangga dibawah umur tersirat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68 dan Pasal 69. Dalam Undang- Undang tersebut mengandung unsur yang rancu mengenai pekerjaan ringan yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut, apakah pembantu rumah tangga termasuk pekerjaan ringan,sehingga pembantu rumah tangga dibawah umur perlindungannya dirasa masih belum cukup memadai bagi pekerja anak dibawah umur khususnya.