Abstrak


Implementasi Prinsip Keterbukaan Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Dinas Pekerjaan Umum Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010


Oleh :
Erna Novia Susetya - E1107148 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum kota Surakarta tahun anggaran 2010 dan hambatan-hambatan yang timbul dalam implementasi prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan infrastruktur tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, menentukan bagaimana mengimplementasikan prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum kota Surakarta. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, aturan perundang-undangan dan data-data atau dokumen. Kemudian data tersebut dimintakan penjelasan dan konfirmasi dari bagian panitia pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum Kota surakarta. Tehnik analisis data menggunakan analisis analisis deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, kesatu, implementasi prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Kota Surakarta sudah dilakukan sesuai prosedur Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, terbukti dengan Proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dimulai dari pengumuman penawaran, pendaftaran peserta, penjelasan pekerjaan, pemasukan penawaran, evaluasi penawaran, penetapan pemenang, pengumuman pemenang, masa sanggah, penerbitan Surat Keputusan Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa sampai proses pelaksanaan penandatanganan kontrak sudah dilakukan secara runtut dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. Kedua Hambatan teknis yang dihadapi dalam implementasi prinsip keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum kota Surakarta, dalam hal ini tidak semua calon rekanan mengetahui adanya lelang pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum kota Surakarta karena kurang luasnya informasi publik dalam proses pelaksanaannya tersebut