;

Abstrak


Analisis Penggalian Potensi Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai di Kpp Pratama Sukoharjo Studi Kasus Tahun 2009-2010


Oleh :
Toni Wuryanto - S4209145 - Sekolah Pascasarjana

Untuk menyelenggarakan Pemerintahan umum dan melaksanakan pembangunan diperlukan dana yang relatif besar, salah satu sumber dana yang dimiliki pemerintah adalah dari pemungutan pajak. Pajak dalam pengertian ekonomis merupakan pengalihan sumber ekonomis dari sektor swasta ke sektor pemerintah sedangkan secara yuridis sesuai dengan Undang-Undang Dasar pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan Permasalahan yang dihadapi Indonesia adalah kenaikan penerimaan pajak setiap tahun tidak diikuti oleh kenaikan tax ratio sesuai dengan yang diharapkan. Optimalisasi penerimaan pajak selalu dikaitkan dengan PDB dalam sebuah rasio yang disebut tax ratio. Tax Ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak dengan besarnya Produk Domestik Bruto dari suatu negara. Rata-rata rasio pajak yang dimiliki Indonesia semenjak 1985-1999 adalah 11,31%, jauh di bawah Singapura (22,24%), Malaysia (20,17%), Thailand (17,28%) dan Filipina (14%). Tax ratio kita pada 2010 diperkirakan mencapai 12,4 persen terhadap PDB. Tax ratio 2010 ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2009 yang mencapai 12 persen, tetapi lebih rendah dibandingkan tahun 2008 yang mencapai 13,3 persen. Masih rendahnya tax ratio ini tentunya menjadi catatan tersendiri. Pada 2007, pemerintah pernah membuat target tax ratio pada akhir 2009 mencapai 16 persen. Berkaitan dengan pemakaian indikator Tax Ratio untuk mengetahui tingkat ukuran kinerja perpajakan sudah sejak lama mendapat kritikan dari beberapa pengamat ekonomi. Tidak validnya tax ratio sebagai ukuran kinerja penerimaan pajak kemudian memunculkan usulan untuk melihat kinerja penerimaan pajak melalui beberapa indikator lain, antara lain Tax Coverage Ratio. Tax Coverage ratio atau perbandingan antara penerimaan pajak dibanding potensi pajak yang sebenarnya ada. Hasil penelitian penggalian potensi Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai di KPP Pratama Sukoharjo dituangkan dalam matrik potensi. Dimana penelitian dilakukan atas dasar tingkat pertumbuhan penerimaan pajak dan tingkat kontribusinya terhadap penerimaan pajak per Klasifikasi Lapangan Usaha. Dalam penelitian ini matrik potensi penerimaan pajak dibagi menjadi empat area yaitu daerah prima, daerah potensial, daerah berkembang dan daerah terbelakang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pemetaan (mapping) dari matrik potensi tadi sehingga dapat ditentukan langkah-langkah optimalisasi pengamanan penerimaan pajak baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak.