Abstrak


Tinjauan Yuridis Pencabutan Keterangan Berita Acara Pemeriksaan (Bap) Oleh Terdakwa Di Persidangan Dengan Alasan Dalam Pemeriksaan Di Depan Penyidik Tidak Didampingi Penasihat Hukum Dan Kekuatannya Sebagai Bahan Pemeriksaan Dalam Persidangan Perkara Pengh


Oleh :
P. Jefri leo candra s. - E0007176 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pemeriksaan oleh penyidik tanpa didampingi penasihat hukum dapat menjadi alasan bagi terdakwa untuk mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan dalam perkara penghasutan Nomor: 2336/Pid.B/2008/JKT.PST dan kekuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dicabut oleh terdakwa sebagai bahan pemeriksaan dalam perkara penghasutan Nomor: 2336/Pid.B/2008/JKT.PST. Penulisan hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang memberikan preskriptif mengenai mengenai pencabutan keterangan terdakwa dengan alasan tidak didampingi oleh penasihat hukum dan kekuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bahan pemeriksaan perkara nomor 2336/Pid.B/2008/JKT.PST yang menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mengumpulkan bahan hukum dengan jalan membaca peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi maupun literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti Penulis. Adapun teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan metode silogisme dengan pola berpikir deduksi. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pencabutan keterangan terdakwa dalam putusan perkara Perkara Nomor : 2336/ Pid.B/ 2008/ JKT.PST ditolak atau tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim karena pencabutan keterangan yang dilakukan oleh terdakwa FERRY JOKO JULIANTONO, SE, Ak.Msi dinilai tidak berdasar dan tidak logis. Alasan yang mendasar dan logis tersebut mengandung arti bahwa alasan yang menjadi dasar pencabutan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dan diperkuat atau didukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasan pencabutan tersebut benar dan dapat dibuktikan oleh hakim. Kekuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bahan pemeriksaan, jika pencabutan diterima maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dianggap tidak benar dan keterangan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah keterangan yang diutarakan oleh terdakwa dalam persidangan. Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh hakim, maka keterangan terdakwa (tersangka) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan dalam persidangan