Abstrak


Analisis yuridis argumentasi hukum penuntut umum sebagai dasar pengajuan kasasi terhadap putusan bebas murni (vrijspraak) dalam perkara membuat keterangan palsu akta kepemilikan rumah (studi kasus dalam putusan No. 332 K/PID/2006)


Oleh :
Hendra Medy Setiawan - E1107160 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana argumentasi hukum Penuntut umum sebagai dasar pengajuan Kasasi terhadap putusan bebas murni (vrijspraak) dalam perkara penyerobotan pekarangan rumah sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan bagaimana pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas murni (vrijspraak) dalam perkara penyerobotan pekarangan rumah tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum bag terdakwa. Penelitian hukum yang penulis lakukan termasuk jenis penelitian hukum doctrinal. Penelitian hukum doktrinal adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan data sekunder atau studi kepustakaan. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian dibandingkan dan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwa Terdakwa Drs. BUDI HARDJO Bin ABDUL RAHMAN telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara membuat keterangan palsu sesuai yang didakwakan dalam Pasal 266 (2) KUHP. Berdasarkan bukti-bukti dan fakta pada saat proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kurang cermat dalam mempertimbangkan putusannya, sehingga pada akhirnya terdakwa diputus bebas. Berdasarkan alasan-alasan yang diajukan oleh Penuntut Umum maka dilakukan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum kepada Mahkamah Agung. Dan dalam pertimbangannya Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.557/Pid.B/2005/PN.Jkt.Pst. tanggal 26 Oktober 2005 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara tersebut