Abstrak


Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Besaran Tarif Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Di Pdam Kota Surakarta


Oleh :
Afif Yudha Bhakti - F3407079 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Pajak Merupakan salah satu penerimaan Negara yang besar yang berfungsi sebagai penambah kas Negara dan daerah yang digunakan untuk pembangunan. PDAM Kota Surakarta ikut berperan dalam penambah pemasukan kas daerah yang dalam hal ini sebagai salah satu subjek pajak pemanfaatan air bawah tanah. PDAM Kota Surakarta selalu berusaha meningkatkan produksi air bersih. Peningkatan produksi air bersih ini akan berbanding lurus dengan meningkatnya besaran tarif pajak pemanfaatan air bawah tanah yang harus dibayarkan oleh PDAM Kota Surakarta. Besaran Tarif Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah ini tentunya berbeda-beda tiap bulannya tergantung dari beberapa faktor yaitu: 1. Jumlah volume air yang diambil atau diproduksi oleh PDAM. 2. Jumlah volume air yang terdistribusi. 3. Jumlah volume air yang terjual ke pelanggan. 4. Harga dasar air. Keempat faktor tersebut saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Keempat faktor tersebut digunakan untuk menghitung berapa besaran tarif pajak pemanfaatan air bawah tanah yang wajib dibayarkan oleh PDAM Kota Surakarta. Semakin besar volume air yang diambil, terdistribusi, serta terjual, maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.