Abstrak


Tindak Tutur Direktif Dalam Proses Pembahasan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Di Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Sutopo - T13090601 - Sekolah Pascasarjana

Yang menjadi masalah utama dalam penelitian ini adalah bagaimanakah wujud tindak tutur direkti-TTD- dalam proses pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah –RPJPD-dari tingkat desa sampai tingkat propinsi? Tujuan penelitian ini adalah ingin menunjukan TTD yang terjadi dalam proses pembahasan Perda RPJPD sejak dari tingkat desa sampai propinsi dan mengidentifikasi faktor-faktor apa yang melatarbelakangi tuturan direktif dalam proses pembahasan RPJPD di Kabupaten Karanganyar. Kebaharuan dalam penelitian ini adalah proses pembahasan Perda RPJPD dilihat dari sudut pragmatik, yaitu ingin mengkaji tindakan apa yang mereka tuturkan dalam proses pembahasan RPJPD dari berbagai tingkatan sejak dari tingkat desa sampai tingkat Propinsi Jawa Tengah. Manfaat penelitian ini dapat memberikan masukan kepada para pakar, peneliti penggunaan bahasa Indonesia dan masyarakat luas tentang kesalinghubungan antara pengguna bahasa Indonesia dengan proses perencanaan pembangunan daerah. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Karanganyar dengan alasan pada tahun 2008 sedang menyusun RPJPD, Penelitian ini bersifat kualitatif, sehingga penelitian ini lebih menekankan pada masalah proses dan makna. Strategi yang digunakan yaitu studi kasus tunggal, karena penelitian ini akan terarah pada kajian TTD dan sub-TTD dalam proses pembahasan Perda RPJPD. Hasil-hasil penelitian wujud TTD yang digunakan oleh penutur dan mitra tutur dalam proses pembahasan RPJPD dapat disimpulkan sejak dari desa sampai propinsi sebagian besar: tipe dasar meminta (56,6%) meliputi sub-TTD: meminta, memohon dan menghaharapkan kecuali di kalangan organisasi non pemerintah yang sebagian besar mengggunakan tipe dasar mengkritik ( 46%). Hal ini disebabkan pertama, para penutur di desa dan kecamatan pada umumnya (02 petutur) status sosialnya lebih rendah dari pada mitra tuturnya, sehingga logis kalau dalam menyampaikan tuturan tentang arah pembangunan desa menggunakan tipe dasar meminta. Kedua, Para pejabat daerah yang berfungsi sebagai nara sumber masih berpegang teguh pada dua prinsip rukun dan prinsip hormat, sehingga selalu menjaga keharmonisan, agar tidak dianggap sombong dan menjaga kerukunan dan kelancaran dalam pelaksanaan MUSRENBANGDA tersebut. Kemudian alasan kenapa di kalangan organisasi non Pemerintah lebih banyak yang menggunakan tipe dasar mengkritik. Sebab status atau fungsi peserta dari organisasi non pemerintah ini sangat netral dan tidak dalam posisi pengambil policy, sehingga tanpa beban selalu melontarkan kritikan yang tajam. Realisasi perwujudan tindak tutur direktif di dalam proses pembahasan RPJPD pada dasarnya tidak pernah tunggal. Para mitra tutur dan penutur dari tingkat desa sampai propinsi yang menggunakan tuturan direktif sebagian besar menggunakan jenis tuturan langsung dan langsung literal tetapi santun bahwa di masyarakat desa dalam Musrenbangda terjadi perubahan pola bertutur dari yang biasanya berputar-putar secara tidak langsung berubah menuju kearah yang lebih spesifik dan terbuka. Secara umum realisasi TTD bagi para penutur dan mitra tutur dalam proses pembahasan Perda RPJPD berpijak pada prinsip-prinsip dasar berkomunikasi yaitu prinsip kerja sama dan prinsip kesopanan Bila dilihat dari hasil proses pembahasan Perda RPJPD yang menggunakan TTD di tingkat desa yang dapat diakomodasi ke tingkat kecamatan hanya 25%,sedangkan di tingkat kecamatan saran yang dapat diakomodasi hanya 40%. Selanjutnya di tingkat kabupaten di kalangan SKPD usulan yang dapat diakomodasi sebesar 33,4% dan dikalangan LSM saran yang dapat diakomodasi sebesar 42,8%. Selanjutnya di kalangan DPRD masukan yang dapat diakomodasi sebesar 50%,sedangkan di tingkat propinsi yang diakomodasi sebesar 91,6%. Dari data-data di atas menunjukkan bahwa usulan atau saran pembangunan daerah yang diusulkan dalam RPJPD oleh seseorang atau institusi yang semakin tinggi powernya atau kedudukannya akan semakin besar pula diakomodasi atau diterima.Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa proses pembahasan Perda RPJPD yang dimulai dari tingkat desa sampai propinsi lewat Musrenbangda memberi kesan cenderung formalitas. Implikasi kebijakan dalam penelitian ini adalah dalam proses penyusunan RPJPD perlu dicari model MUSRENBANG alternatif lain secara normatif tidak harus dilakukan pembahasan dari tingkat desa sampai propinsi, tetapi lebih diutamakan kepada kelompok-kelompok yang memahami, menghayati dan yang lebih professional, sehingga akan lebih efektif dan efisien.