Abstrak


Pertanggungjawaban Pidana Anak yang Terlibat dalam Tindak Pidana Narkotika (Kajian Yuridis Putusan Nomor : 83/Pid.Sus/2010/PN.Plh)


Oleh :
Ganjar Kurnianto - E0006135 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta faktor-faktor yang menyebabkan anak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan upaya pencegahan agar anak tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer berupa Putusan Pengadilan Negeri Pelaihari Nomor : 38/Pid.Sus/2010/PN.Plh, UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, UU No. 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahan hukum sekunder berupa dokumen, buku,buku, makalah dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Bahan hukum tersier berupa data dari internet. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan cara studi kepustakaan, yaitu pengumpulan data sekunder. Teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan metode silogisme dan interpretasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Aturan hukum yang digunakan dalam menjatuhkan pidana terhadap anak adalah UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Digunakannya aturan dalam UU ini dikarenakan pemidanaan terhadap anak tidak sama dengan pemidanaan terhadap orang dewasa. Dimana di dalam UU ini diterangkan bahwa pemidanaan terhadap anak paling lama adalah ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana bagi orang dewasa. Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap anak yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan yaitu pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana pengawasan. Pidana tambahan yang dapat dijatuhkan yaitu perampasan barang-barang tertentu, pembayaran ganti rugi. Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pelaihari menurut penulis sudah tepat, karena sudah sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dimana para terdakwa dalam kasus itu masih anak-anak (berusia dibawah 18 tahun). Faktor penyebab anak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika diantaranya yaitu keingin tahuan yang besar tanpa sadar akibatnya, keinginan untuk mencoba karena penasaran, keinginan untuk diterima oleh lingkungannya, semakin mudah untuk mendapatkan narkotika dengan harga yang murah, dasar agama yang tidak kuat. Upaya pencegahan yang bisa dilakukan dengan cara upaya preventif, represif, treatment dan rehabilitasi. Kata kunci : pidana, narkotika, anak.