Abstrak
Perlindungan Hukum Bank Rakyat Indonesia Atas Wanprestasi Debitur Dalam Kredit Briguna
Oleh :
Luky Pangastuti - E0006159 - Fak. Hukum
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor pendorong Bank Rakyat Indonesia mengeluarkan kredit BRIGUNA serta mengetahui perlindungan hukum Bank Rakyat Indonesia atas wanprestasi yang dilakukan oleh debiturnya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Magetan dan data sekunder diperoleh dari data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, dokumen, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan permasalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data dengan observasi dan wawancara serta studi kepustakaan. Análisis data secara kualitatif dengan interaktif model.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor pendorong BRI mengeluarkan produk kredit BRIGUNA adalah potensi pasar dalam pemberian kredit kepada Pegawai dan Pensiunan yang dilayani dengan produk BRIGuna dan kupedes golbertap yang besar, sehingga BRI memandang perlu untuk membuat ketentuan tunggal produk pinjaman bagi segmen pegawai dan pensiunan yaitu dengan kredit BRIGUNA. Perlindungan hukum BRI selaku kreditur atas wanprestasi yang dilakukan oleh debitur diatur dalam tiga peraturan perundang-undangan, yaitu : pertama, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, kedua, Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menjelaskan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku secara undang-undang bagi mereka yang membuatnya,dan ketiga, Peraturan Bank Indonesia No 5/ 8 / PBI / 2003 mengatur tentang Penerapan Manajemen Risiko,dan Undang-undang RI No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Namun demikian, peraturan-peraturan hukum diatas ternyata tidak cukup akomodatif untuk mengatur masalah kredit macet. Untuk itu secara teknis BRI melakukan langkah-langkah mengurangi risiko kredit bermasalah melalui : pengamanan cash flow, asuransi jiwa dan Perjanjian Kerja Sama.