Abstrak


Pengelolaan Ruang Publik Di Kota Surakarta


Oleh :
Teguh Eko Prasetio - D0106021 - Fak. ISIP

UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Kawasan Perkotaan berisi aturan mengenai pemenuhan kuota 30% Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari keseluruhan luas Kota. Kota Surakarta menindaklanjuti undang-undang tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta No 646/116/1/1997 mengenai Penetapan Bangunan-Bangunan dan Kawasan Kuno Bersejarah di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Surat keputusan ini dilindungi oleh Undang-Undang nomor 5 tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya. Penerbitan Surat Keputusan No 646/116/1/1997 tersebut, merupakan wujud respon positif pemerintah kota Surakarta berkaitan dengan penataan Kota dan pengelolaan ruang publik di Surakarta. Alun-Alun Lor Keraton Surakarta Hadiningrat merupakan salah satu aset budaya kota Suarakarta selaras dengan slogan kota Surakarta sebagai Solo the spirit of Java. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif untuk mengetahui pengelolaan dan penerapan fungsi manajemen Alun-Alun Lor Keraton Surakarta Hadiningrat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Penentuan informan dilakukan dengan teknik snowball sampling. Data dianalisa menggunakan model analisis interaktif dan validasi data menggunakan triangulasi data/sumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan Alun-Alun Lor Keraton Surakarta Hadiningrat meliputi spesifikasi fungsi sebagai RTH dan inventarisasi kota. Bidang atau aspek yang dikelola meliputi lapangan berumput, Pedagang kaki Lima (PKL), serta pariwisata dan lahan parkir. Meskipun Alun-Alun Lor Keraton Surakarta Hadiningrat dimiliki oleh Keraton Surakarta Hadiningrat tetapi pengelolaannya secara khusus ditangani oleh Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Pengelolaan Pasar dan Dinas Tata Ruang Kota Surakarta serta dinas terkait lainnya. Fungsi manajemen/pengelolaan yang meliputi Planning, Organizing, Staffing dan Controling pada umumnya sudah diterapkan. Fungsi planning melalui grand desain, fungsi organizing melalui pengelompokan kegiatan utama yaitu pengembangan fasilitas dan pengembangan pasar yang pelaksanaannya dilakukan secara sistem tender dan sistem lelang. Fungsi staffing dilakukan dengan pengerahan dan penyaringan tenaga kerja teknis non pegawai, dan fungsi controlling melalui pengawasan SDM dan material.