Abstrak


Telaah Implikasi Yuridis Kesalahan Dalam Penerapan Hukum Pembuktian Oleh Hakim Terhadap Keterbuktian Konstruksi Dakwaan Penuntut Umum Dalam Perkara Pencucian Uang Dan Upaya Hukumnya (Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 2240/PID


Oleh :
Bibianus Hengky Widhi Antoro - E1107017 - Fak. Hukum

Penulisan hukum yang berjudul Telaah Implikasi Yuridis Kesalahan dalam Penerapan Hukum Pembuktian oleh Hakim Terhadap Keterbuktiaan Konstruksi Dakwaan Penuntut Umum dalam Perkara Pencucian Uang dan Upaya Hukumnya (Studi Kasus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2052/K/Pid.Sus/2009 bertujuan untuk mengetahui implikasi yuridis kesalahan dalam penerapan hukum pembuktian oleh Hakim terhadap keterbuktian konstruksi dakwaan Penuntut Umum. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan- bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung, diantaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 2052/K/PID.SUS/2009. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Premis Minor yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 2052/K/PID.SUS/2009 dari kedua hal tersebut kemudian ditarik suatu konklusi guna mendapat jawaban atas implikasi yuridis kesalahan dalam penerapan hukum pembuktian oleh Hakim terhadap Keterbuktian konstruksi dakwaan Penuntut Umum. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa terhadap adanya kesalahan dalam penerapan hukum pembuktian yang dilakukan oleh Hakim terhadap keterbuktian konstruksi dakwaan Penuntut Umum, terdapat celah untuk dilakukan upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi. Terhadap kesalahan penerapan hukum pembuktian yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Putusan tersebut tidak disertai dengan alasan-alasan dan pertimbangan yang dikehendaki oleh undang-undang dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terbukti dalam persidangan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 2240/Pid.B/2008/PN.JKT.PST tanggal 13 Maret 2009 dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 147/id/2009/PT.DKI tanggal 6 Juli 2009 dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 2052/K/PID.SUS/2009 sehingga dalam hal ini Mahkamah Agung Mengadili Sendiri perkara tersebut dengan implikasi sebagai berikut : Mahkamah Agung yang sebagai judex juris menjadi judex factie, menggali fakta hukum dan Mengkaji Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta Menjatuhkan Putusan sendiri yang mengoreki Putusan Pengadilan Negeri dan Putusan Pengadilan Tinggi untuk disesuaikan dengan maksud undang-undang. Kata Kunci : Pembuktian, Upaya Hukum, Implikasi Yuridis