Abstrak
Perlindungan Hukum Hak Kreditor Konkuren Atas Harta Kekayaan Debitor Yang Telah Dinyatakan Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Oleh :
Farizal Caturhutomo - E0007126 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak kreditor konkuren atas harta kekayaan debitor yang telah dinyatakan pailit dan hal-hal yang harus dilakukan oleh kreditor konkuren apabila hak atas harta kekayaan debitor yang telah dinyatakan pailit tidak dipenuhi berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder, mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah teknik penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Setelah data diperoleh lalu dilakukan analisis data kualitatif dengan analisis non statistik.
Perlindungan hukum yang telah diberikan kepada kreditor konkuren terhadap debitor pailit, yaitu: sita jaminan (Pasal 10), putusan serta merta (Pasal 8 ayat (7) dan 16), keadaan diam (Pasal 24, 25, 27, 34, 40 ayat (1), serta 97), actio pauliana (Pasal 30 dan Pasal 41-47), paksa badan (Pasal 93-96), penyegelan harta pailit (Pasal 99), keberatan terhadap permohonan rehabilitasi (Pasal 218 dan 220), pengawasan terhadap komunikasi debitor (Pasal 105). Perlindungan hukum kreditor konkuren terhadap kreditor separatis, yaitu: penangguhan eksekusi (Pasal 56), pembatasan jangka waktu eksekusi dan pembelian benda jaminan (Pasal 59), serta pertanggungjawaban hasil penjualan benda jaminan (Pasal 60 ayat (1) dan (2)). Perlindungan hukum kreditor konkuren terhadap kurator, yaitu: pertanggugjawaban kurator (Pasal 72, 74 ayat (1) dan (2), 78 ayat (2), 143 ayat (1), serta 202 ayat (3)), penggantian kurator (Pasal 71), keberatan terhadap perbuatan kurator (Pasal 77 dan 193), serta pengawasan terhadap inventarisasi yang dilakukan kurator (Pasal 100). Perlindungan hukum bagi kreditor konkuren juga diberikan terhadap hakim pengawas, yaitu dengan adanya ketentuan mengenai banding atas penetapan hakim pengawas melalui pengadilan niaga (Pasal 68). Berdasarkan pasal-pasal tersebut, maka Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 telah memberikan perlindungan hukum bagi kreditor konkuren untuk memperoleh pemenuhan haknya atas harta kekayaan debitor yang telah dinyatakan pailit.
Kata kunci: Kepailitan, Perlindungan Hukum, Kreditor Konkuren.