Abstrak


Implikasi Yuridis Kewajiban Pendaftaran Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan


Oleh :
Lita Nurbaity - E0007155 -

Penelitian ini mengkaji mengenai akibat hukum yang timbul dari dipenuhinya kewajiban pendaftaran hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, serta akibat hukum yang timbul dari tidak dipenuhinya kewajiban pendaftaran hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang tidak diperoleh secara langsung dari lapangan atau masyarakat, tetapi melalui studi kepustakaan dengan mengkaji dan mempelajari buku, literatur, jurnal, dan data internet. Pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis datanya dilakukan secara kualitatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian hukum ini adalah akibat hukum yang ditimbulkan dari dipenuhinya kewajiban pendaftaran hak tanggungan bagi kreditor yaitu lahirnya hak tanggungan yang memiliki kekuatan hukum, perjanjian hak tanggungan mengikat pihak ketiga, kreditor memiliki hak preferensi, sebagai kreditor separatis dalam kepailitan dan kreditor memiliki hak eksekutorial yang legal. Akibat hukum dipenuhinya kewajiban pendaftaran hak tanggungan bagi debitor yaitu memberikan perlindungan hukum terhadap objek jaminan dan perlindungan hukum debitor dalam hal eksekusi. Akibat hukum yang ditimbulkan dari tidak dipenuhinya kewajiban pendaftaran bagi kreditor yaitu hak tanggungan tidak memiliki kekuatan hukum, perjanjian hak tanggungan batal demi hukum, kreditor berkedudukan sebagai kreditor konkuren, kreditor pelunasan utangnya hanya dari harta pailit dalam kepailitan, kreditor tidak memiliki hak eksekutorial yang legal. Akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban pendaftaran bagi debitor yaitu debitor tidak mendapatkan perlindungan hukum berkaitan dengan objek jaminan hak tanggungan, debitor tidak mendapatkan perlindungan hukum dalam hal eksekusi. Implikasi negatif yang berkaitan dengan kewajiban pendaftaran hak tanggungan adalah lamanya jangka waktu pembebanan hak tanggungan, mulai dari penandatanganan APHT hingga terbitnya sertifikat hak tanggungan, sehingga dalam jangka waktu tersebut kreditor belum mendapatkan kepastian hukum, kedudukannya masih sebagai kedudukan konkuren, hal tersebut juga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak debitor berkaitan dengan kedudukan benda yang menjadi objek hak tanggungan. Keywords : Hak Tanggungan, pendaftaran hak tanggungan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996