Abstrak
Kebijakan Penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan Negeri Wonogiri
Oleh :
Wendy Kus Nooryanto - E0006249 - Fak. Hukum
Penulisan hukum ini bertujuan mengetahui kebijakan penerapan disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Negeri Wonogiri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan mengetahui hambatan-hambatan yang terjadi dalam penerapan disiplin pegawai negeri sipil di Kejaksaan Negeri WonogiriJenis penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam dalam penelitian ini adalah wawancara yaitu dengan mencari data pada pihak yang berkompeten dalam pelaksanaan disiplin terhadap pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Negeri Wonogiri, dan studi kepustakaan yaitu dengan menggunakan data-data yang didapat dari Kejaksaan Negeri Wonogiri dan buku-buku serta sumber pustaka lainnya yang berkaitan.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa kebijakan penerapan disiplin pegawai negeri sipil di Kejaksaan Negeri Wonogiri dilaksanakan dengan ketentuan Surat Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor : B-01/H/Hjw/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 perihal kewajiban untuk masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kebijakan tersebut pada kenyataannya masih saja dilanggar oleh seorang aparat penegak hukum.
Kata Kunci : Disiplin PNS, Kejaksaan Negeri