Abstrak


Upaya Restrukturisasi Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Ditinjau Dari Asas-Asas Hukum Perjanjian Pada Pt.Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.Cabang Surakarta


Oleh :
Ruth Febrianti Hutapea - E0007204 - Fak. Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Restrukturisasi Kredit yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Surakarta sebagai upaya dalam penyelesaian kredit bermasalah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, mengkaji mengenai pelaksanaan Restrukturisasi Kredit. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Surakarta. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan retrukturisasi kredit dilakukan berdasarkan pada Peraturan Direksi Bank BTN No. 19/PD/DRPK/1200 tentang Restrukturisasi Kredit dan Penyelesaian Kredit. Pelaksanaan restruturisasi sendiri dilakukan dengan tahapan berupa permohonan yang diajukan oleh debitur, analisis data, negosiasi, putusan restrukturisasi, dan kemudian pemgawasan (monitoring). Pelaksanaan restrukturisasi dilakukan dengan tetap menerapkan asas-asas umum perjanjian. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan restrukturisasi yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Surakarta adalah keterbukaan antara debitur dengan bank yang belum terjalin, keterbatasan kemampuan dari petugas pelaksana, dan itikad tidak baik dari debitur. Penelitian ini kiranya dapat menambah pengetahuan dibidang ilmu Hukum Perdata khususnya Hukum Perbankan yang dapat dipakai sebagai acuan dalam pengembangan pelaksanaan restrukturisasi oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Surakarta.