Abstrak


Penerapan Prinsip 5c Dan Prosedur Pemberian Kredit Pada Pd Bpr Bkk Karangmalang Cabang Sidoharjo Sragen


Oleh :
Surya Margianto - F3608110 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Bank merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai lembaga penyalur dana dan penghimpun dana. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang ditentukan. Dalam menjalankan usahanya, perbankan harus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Termasuk juga dalam penyaluran kredit, bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian.Kredit yang disalurkan tersebut harus diyakini benar-benar menguntungkan dan harus ada kepercayaan bahwa kredit tersebut akan kembali. Salah satu cara untuk mengetahui kredit yang disalurkan benar-benar akan kembali adalah dengan analisis kredit dengan prinsip 5C meliputi charakter, capital, capacity, collateral dan condition of economic. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pemberian kredit pada PD. BPR BKK Karangmalang cabang Sidoharjo. Dalam pembahasan digunakan teknik pembahasan deskriptif yaitu membuat gambaran secara sistematis dan urut dari data faktual yang berkaitan dengan penelitian ini. Sehingga tersaji secara lengkap mengenai penerapan analisis 5C dan prosedur pemberian kredit dilakukan oleh PD. BPR BKK Karangamalang Cabang Sidoharjo. Pada pembahasan dijelaskan prosedur pemberian kredit yang dilakukan oleh PD. BPR BKK Karangmalang cabang Sidoharjo beserta penerapan analisa prinsip 5C yang diterapkan yang kemudian dibandingkan dengan analisis prinsip 5C sesuai dengan teori. Dari hasil analisis maka akan diketahui kesesuian analisis pemberian kredit yang sudah diterapkan oleh PD. BPR BKK Karangmalang cabang Sidoharjo. Tetapi juga masih terdapat kelemahan atau kekurangan pada penerapan prinsip 5C sehingga harus dilakukan penyempurnaan. Kata kunci : Analisis Kredit, Penerapan Prinsip 5C.