Abstrak
Modifikasi Hukum Kontrak Dalam Perdagangan Internasional Melalui E-Commerce
Oleh :
Syailendra Wisnu Wardhana - E0007222 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyesuaian yang harus dilakukan terhadap hukum kontrak dalam perdagangan internasional melalui e-commerce. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan bersifat preskriptif.
Perkembangan tekhnologi dan informasi yang semakin pesat telah membawa model perdagangan baru yaitu perdagangan e-commerce. Perdagangan e-commerce ini telah melahirkan sebuah model kontrak baru yang memiliki sifat agak berbeda yang biasa disebut dengan kontrak elektronik. Kontrak ini bersifat papperless(tidak menggunakan kertas) dan tidak mengenal batasan wilayah. Munculnya kontrak elektronik membuat hukum kontrak harus dimodifikasi.
Modifikasi meliputi penggunaan teknik enkripsi dan penerapan digital signature untuk menjamin validitas kontrak yang meliputi keabsahan dan keaslian atau integritas kontrak. Keraguan terhadap kontrak elektronik muncul disebabkan karena proses pembuatannya yang tidak mengharuskan para pihak untuk bertemu langsung dan sifat data elektronik yang mudah diubah. Munculnya sengketa yang disebabkan oleh transaksi elektronik membutuhkan cara penyelesaian yang khusus yaitu dengan menggunakan Online Dispute Resolution (ODR). Sampai saaat ini terdapat tiga model ODR yaitu Negosiasi Online, Mediasi Online, dan Arbitrase Online.
UNCITRAL berusaha untuk membuat sebuah harmonisasi hukum dengan cara merumuskan Model Law on Electronic Commerce dan United Nations Convention on the Use of Electronic Communications in International Contracts. Dalam kedua pengaturan di atas, dapat disimpulkan data elektronik dapat berlaku sebagaimana dokumen kertas.
Kata Kunci: Kontrak Elektronik, Validitas, Integritas, Online Dispute Resolution, UNCITRAL, Harmonisasi