Abstrak


Tinjauan Prosedur Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar


Oleh :
Yuni Mariana - F3408087 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam penghapusan NPWP dan untuk mengetahui realita proses penghapusan NPWP bagi semua Wajib Pajak yang dilakukan oleh fiskus. Langkah yang diambil penulis adalah dengan membandingkan antara dasar hukum, observasi, wawancara dengan beberapa pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karanganyar dan juga menganalisis Prosedur Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Kesimpulan dari penelitian ini adalah persyaratan dalam penghapusan NPWP untuk semua Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan harus adanya surat keterangan penyebab penghapusan NPWP dan prosedur penghapusan NPWP dimulai dari Wajib Pajak mengajukan berkas permohonan melalui Petugas Tempat Pelayanan Terpadu kemudian Pelaksana Seksi Pelayanan menyerahkan berkas ke Seksi Pemeriksaan untuk diperiksa setelah diketahui hasilnya, Pelaksana Seksi Pelayanan mengajukan Nota Dinas Konfirmasi Utang Pajak dan diserahkan ke Seksi Penagihan. Wajib Pajak harus melunasi utang pajak terlebih dahulu. Kemudian Kepala Seksi Pelayanan membuat Surat Penghapusan atau Penolakan Penghapusan NPWP. Berdasarkan hasil penelitian tersebut penulis mengajukan beberapa saran yaitu apabila Wajib Pajak tidak segera melengkapi persyaratan, KPP sebaiknya membuat jangka waktu kelengkapan data Wajib Pajak sehingga proses dapat cepat terselesaikan serta perlu adanya sosialisasi kepada fiskus mengenai prosedur penghapusan NPWP agar fiskus lebih memahami proses penghapusan. Dengan demikian, kesalahan yang dilakukan fiskus dapat berkurang.