Abstrak
Manajemen Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Kb (Bapermas P3akb) Kota Surakarta Tahun 2006-2009
Oleh :
Lystia Wahyuning Tyas - D0106076 - Fak. ISIP
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana manajemen Bapermas P3AKB Kota Surakarta dalam upaya menangani Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Surakarta tahun 2006-2009. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data dengan menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Untuk validitas datanya menggunakan teknik triangulasi data dan analisa pemikiran yang digunakan adalah analisa model interaktif yaitu reduksi data, pengumpulan data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa perencanaan Bapermas P3AKB meliputi pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) langsung ke masyarakat pada tahun 2006 sehingga diperoleh data sebanyak 6.612 RTLH, membuat mekanisme penganggaran yang diajukan ke DPRD Kota Surakarta, mempersiapkan kelengkapan timnya, dan mengumpulkan data secara real di lokasi pengembangan. Pengorganisasiannya dilakukan oleh Bapermas P3AKB selaku koordinator dalam program ini. Kepanitiaannya terdiri dari Panitia Pembangunan RTLH Tingkat Kota, Panitia Pembangunan RTLH Tingkat Kelurahan, Kelompok Kerja (Pokja) Penerima Bantuan Pembangunan/Perbaikan RTLH. Pengerakkannya berawal dari pengajuan bantuan pembangunan atau perbaikan RTLH, Pokja mencatat nama warga calon penerima dana bantuan. Selanjutnya diserahkan ke Kepala Kelurahan dan dalam bentuk proposal diajukan ke Bapermas P3AKB untuk ditetapkan nama warga penerima dana bantuan setelah dikaji Panitia Pembangunan RTLH Tingkat Kota. Diserahkan kembali ke Kelurahan selanjutnya ke Pokja bersama masyarakat yang mengelola dan melakukan pembangunan RTLH. Pengawasan secara langsung dilakukan oleh Pokja dan masyarakat sekitar. Bapermas P3AKB meninjau melalui laporan yang dibuat Pokja melalui Kelurahan serta beberapa kali datang ke lokasi. Keterbatasan anggaran menjadi hambatan paling utama. Bapermas P3AKB bekerjasama dengan SUF-UN Habitat yang memberikan hibah untuk membantu kekurangan warga dalam bentuk pinjaman. Namun warga belum merasakannya. Untuk itu Bapermas P3AKB harus menjelaskan langsung secara transparan kepada warga melalui pertemuan bersama SUF-UN Habitat beserta Pokja untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi hingga warga paham. Dengan begitu komunikasi dua arah akan terjalin dengan baik. Selain itu, Bapermas P3AKB perlu melakukan pelatihan khusus mengenai penanganan RTLH atau perumahan dan pemukiman agar lebih cepat menangani segala masalah perumahan dan pemukiman.