Abstrak


Analisis Penggunaan Alat Bukti Petunjuk Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri Dalam Perkara Persetubuhan Dengan Anak Kandung ( Studiterhadapsurattuntutan No.Reg.Perkara Pdm-65/Wgiri/06.2009.Ep.2)


Oleh :
Vita Septiani Laparaga - E1107221 - Fak. Hukum

Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan alat bukti petunjuk oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri dalam penuntutan perkara persetubuhan dengan anak kandung dan mengetahui secara jelas kegunaan alat bukti petunjuk dalam penuntutan perkara persetubuhan dengan anak kandung oleh penuntut umum apaka hsudah sesuai dengan KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hokum normative bersifat preskriptif, jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang di dapat dari sejumlah keterangan atau fakta-fakta yang diperoleh secara tidak langsung melalui studi kepustakaan yang terdiri dari dokumen-dokumen, buku-buku literature, dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hokum sekunder. Metode dalam pengumpulan bahan hokum tersebut adalah studi kepustakaan. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa penggunaan alat bukti petunjuk Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri dalam Penuntutan Perkara Persetubuhan dengan Anak Kandung adalah Bahwa benar dari keterangan para saksi baik mengenai identitasnya maupun keterangan tentang suatu kejadian di hubungkan dengan keterangan terdakw adiperoleh adanya suatu persesuaian berupa rangkaian kejadian atau suatu keadaan yang menunjukkan adanya perbuatan terdakwa. Dan penggunaan alat bukti petunjuk oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri dalam Penuntutan Perkara Persetubuhan dengan anak kandung suda hsesuai dengan ketentuan Pasal 188 ayat (1) KUHAP bahwa yang di maksud petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuainnya, baik antara satu dengan yang lainnya maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Kata kunci :Pembuktian, Alat bukti petunjuk, Tuntutan.