Abstrak
Pengaruh Karakteristik Pemerintah Daerah Terhadap Kepatuhan Pengungkapan Wajib Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Studi Empiris Pada Kabupaten/Kota Di Indonesia)
Oleh :
Rena Rukmita Yulianingtyas - F0306106 - Sekolah Pascasarjana
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh karakteristik pemerintah daerah terhadap kepatuhan pengungkapan wajib dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Karakteristik pemerintah daerah yang digunakan meliputi: size, jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), status/jenis pemerintah daerah. Penelitian ini juga menggunakan variabel kontrol yaitu jumlah anggota DPRD dan lokasi pemerintah daerah. Penelitian ini berfokus pada pengungkapan wajib dalam neraca LKPD yang telah ditetapkan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
100 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dipilih sebagai sampel, tetapi hanya 51 sampel yang dapat digunakan dalam penelitian ini. Hasil statistik deskriptif menunjukkan bahwa nilai rerata pengungkapan wajib pemerintah daerah di Indonesia adalah 30.85%. Nilai maksimum pengungkapan wajib pemerintah daerah di Indonesia adalah 50,88% (Kabupaten Sinjai), sedangkan nilai minimumnya adalah 14,70% (Kota Sukabumi). Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah daerah belum taat terhadap Standar Akuntansi Pemerintah Daerah.
Hasil analisis regresi menunjukkan bahwa jumlah anggota DPRD sebagai variabel kontrol (β = 0.090 dan p-value = 0.049) berpengaruh positif terhadap pengungkapan wajib dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Hal ini membuktikan bahwa peran anggota DPRD dalam melakukan pengawasan keuangan daerah sangat besar. Sementara size, jumlah SKPD, dan status pemerintah daerah sebagai karakteristik pemerintah daerah tidak mempengaruhi kepatuhan pengungkapan wajib dalam LKPD.
Hasil penelitian diharapkan dapat dijadikan bahan masukan untuk pemerintah, khususnya para pembuat kebijakan dan peraturan. Implikasinya, pemerintah daerah harus meningkatkan kepatuhan pengungkapan wajib terhadap SAP, serta perlu adanya sistem reward and punishment terkait dengan pengungkapan wajib.