Abstrak
TELAAH YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DALAM PERMOHONAN PEMERIKSAAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN PRA PERADILAN TENTANG KEABSAHAN ENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA ORUPSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.6.PK/PID/2009)
Oleh :
Mutidanarwidya S.S - E0007169 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian Hukum ini menelaah dari segi yuridis mengenai kedudukan
hukum lembaga swadaya masyarakat dalam pengajuan permohonan peninjauan
kembali terhadap putusan pra peradilan tentang keabsahan penghentian
penyidikan perkara korupsi nomor 6.PK/PID /2009.
Penelitian yang dilakukan ini termasuk penelitian normatif yang bersifat
preskriptif yang mengunakan data sekunder, dimana Penulis mengumpulkan data-
data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan membaca, mempelajari,
mengkaji, dan menganalisis putusan, buku literatur, dan perundang-undangan.
Kemudian dari semua data yang terkumpul dilakukan analisa data deduksi dengan
metode silogisme. Tujuan Penelitian Hukum ini adalah untuk mengetahui
kedudukan hukum dari lembaga swadaya masyarakat dalam permohonan
pemeriksaan peninjauan kembali terhadap putusan pra peradilan tentang
keabsahan penghentian penyidikan perkara korupsi.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa alasan
lembaga swadaya masyarakat dalam permohonan pemeriksaan peninjauan
kembali terhadap putusan pra peradilan tentang keabsahan penghentian
penyidikan perkara korupsi adalah sebagai berikut:Pertama alasannya disebabkan
mengenai masalah adanya kesalahan penerapan peraturan hukum oleh hakim
tunggal pemeriksa Praperadilan pada putusannya. Kedua pertimbangan hakim
dalam mengabulkan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pra
peradilan tentang keabsahan penghentian penyidikan perkara korupsi dikarenakan
Judex Facti salah menerapkan hukum.