Abstrak


TELAAH YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DALAM PERMOHONAN PEMERIKSAAN PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PUTUSAN PRA PERADILAN TENTANG KEABSAHAN ENGHENTIAN PENYIDIKAN PERKARA ORUPSI (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.6.PK/PID/2009)


Oleh :
Mutidanarwidya S.S - E0007169 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian Hukum ini menelaah dari segi yuridis mengenai kedudukan hukum lembaga swadaya masyarakat dalam pengajuan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pra peradilan tentang keabsahan penghentian penyidikan perkara korupsi nomor 6.PK/PID /2009. Penelitian yang dilakukan ini termasuk penelitian normatif yang bersifat preskriptif yang mengunakan data sekunder, dimana Penulis mengumpulkan data- data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dengan membaca, mempelajari, mengkaji, dan menganalisis putusan, buku literatur, dan perundang-undangan. Kemudian dari semua data yang terkumpul dilakukan analisa data deduksi dengan metode silogisme. Tujuan Penelitian Hukum ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum dari lembaga swadaya masyarakat dalam permohonan pemeriksaan peninjauan kembali terhadap putusan pra peradilan tentang keabsahan penghentian penyidikan perkara korupsi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat diketahui bahwa alasan lembaga swadaya masyarakat dalam permohonan pemeriksaan peninjauan kembali terhadap putusan pra peradilan tentang keabsahan penghentian penyidikan perkara korupsi adalah sebagai berikut:Pertama alasannya disebabkan mengenai masalah adanya kesalahan penerapan peraturan hukum oleh hakim tunggal pemeriksa Praperadilan pada putusannya. Kedua pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan pra peradilan tentang keabsahan penghentian penyidikan perkara korupsi dikarenakan Judex Facti salah menerapkan hukum.