Abstrak


DAMPAK PERUBAHAN STATUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) TERHADAP KUALITAS PELAYANAN (Studi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar)


Oleh :
Sularti Yuli Amintasih - D0106093 - Fak. ISIP

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Peraturan ini dimaksudkan untuk memangkas ketidakefisien pengambilan keputusan dalam organisasi publik. Peraturan Pemerintah mengenai BLU tersebut menjadi alasan utama organisasi publik di Indonesia termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karanganyar untuk merubah status dari Badan Umum Milik Daerah (BUMD) menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tujuan untuk mengetahui dampak perubahan status RSUD Kabupaten Karanganyar terhadap kualitas pelayanan. Teknik penentuan informan dilakukan menggunakan teknik snowball sampling, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Analisa data dilakukan menggunakan teknik analisis interaktif, dan validitas data menggunakan triangulasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan di RSUD Karanganyar dinilai dari tiga indikator yaitu prosedur pelayanan, kemampuan petugas, dan fasilitas pelayanan pada saat berstatus sebagai BUMD dan BLUD tidak menunjukkan perubahan yang berarti. Prosedur pelayanan masih sederhana, persyaratan mudah dan biaya pelayanan murah dan terjangkau oleh masyarakat. Pada indikator kemampuan petugas walaupun ada peningkatan, masih ditemui petugas yang kurang disiplin, kurang cepat dalam pelayanan dan kurang ramah. Kenyamanan fasilitas pelayanan sudah dilengkapi dengan komputer dan intranet (termasuk billing system), tetapi aspek kenyamanan fasilitas ini masih menjadi keluhan oleh sebagian pengunjung. Dengan kata lain, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perubahan status BUMD menjadi BLUD pada RSUD Kabupaten Karanganyar tidak menunjukkan dampak yang signifikan terhadap kualitas pelayanan.