Abstrak
Pandangan muhammadiyah terhadap nikah sirri dalam korelasi hukum islam (studi kasus di masyarakat kecamatan Kunden Kabupaten Blora)
Oleh :
Afera Yoga Kurnia - E1106080 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana nikah sirri ditinjau dari Hukum Islam serta mengetahui pandangan Muhammadiyah terhadap nikah sirri yang telah terjadi di masyarakat Kecamatan Kunden Kabupaten Blora.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris bersifat deskriptif.. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dan studi dokumen. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan cara teknis analisis kualitatif. Teknik analisis kualitatif adalah pendekatan yang digunakan oleh penulis dengan mendasarkan pada data-data yang dinyatakan oleh responden secara lisan atau tertulis dan juga perilaku secara nyata kemudian diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil bahwa nikah sirri yang terjadi dalam masyarakat kunden menurut hukum islam telah terpenuhi syarat yaitu, bukan muhrim, bukan dari saudara dekat dan harus seiman, terpenuhi rukunnya yang mana rukun pernikahan tidak terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah namun rukun ini merupakan pendapat para ulama yaitu, adanya mempelai laki-laki, mempelai perempuan wali (HR. Baihaqi), saksi (HR. Tirmidzi)., dan ijab qabul pernikahan seperti ini sah menurut agama. Artinya nikah sirri yang ada dalam masyarakat kecamatan kunden ini tidak dilakaukan secara sirri yang berarti sembunyi, sedangakan menurut pandangan Muhammadiyah nikah sirri yang saat ini terjadi dalam masyarakat Kecamatan Kunden adalah nikah yang telah memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak dicatatkan oleh petugas pencatatan nikah setempat. Nikah seperti ini yang umum dilakukan di indonesia disebut sebagai nikah sirri, menurut pandangan para tokoh muhammadiyah pernikahn seperti ini tidak sah karena nikah sirri ini hanya bertumpu pada syariat semata tanpa mempedulikan ketentuan yang lain yaitu aturan yang dibuat oleh pemerintah yang mana pemerintah disini sebagai ”ulil amri” (An-Nisa [4]: 59), yang mana menurut aturan nikah sah sesuai dengan Undang-Undang No. l Tahun 1974. Dalam hal ini pencatatan nikah diperlukan sebagaimana terdapat dalam ayat yang berisiakan pencatatan utang piutang (QS. Al-Baqarah : 282), dalam tujuan pernikahan juga dibutuhkan sebagaimana dalam (QS. Ar-Rum [30]:21). Namun dalam pernikahan sirri lebih banyak mudharatnya dan tidak terpenuhi dari tujuan pernikahan tersebut, sehingga para tokoh muhammadiyah menolak nikah sirri dan enganggap nikah tersebut tidak sah bersarkan ketentuan tersebut.
Kata kunci : pandangan muhammadiyah, nikah sirri, hukum islam