Abstrak


Kebijakan Penerapan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta


Oleh :
Aspihandi Yunirsal - S31080900 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan suatu gambaran tentang penerapan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 agar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik. Di samping itu untuk menganalisis kendala-kendala hukum yang muncul. Penelitian ini termasuk jenis penelitian non doktrinal (socio legal research) karena dalam penelitian ini, hukum dikonsepkan sebagai manifestasi makna-makna simbolik perilaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi mereka, dengan mengambil lokasi penelitian di Pemerintah Kota Surakarta. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumenter guna mendapatkan data primer dan data sekunder. Analisis datanya menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kebijakan pelaksanaan hukuman disiplin terhadap PNS di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 belum berjalan efektif, disebabkan oleh faktor-faktor: 1) Komponen struktur hukum, bahwa Tim Penyelenggara dan Pembantu Pelaksana Penyelesaian Kasus-Kasus Kepegawaian yang dibentuk dengan Keputusan Walikota Surakarta Nomor : 800.05/01-L/1/2009, dalam melakukan tugas penyelesaian kasus-kasus kepegawaian belum dapat bersikap profesional. 2) Komponen substansi hukum, berupa penetapan hukuman disiplin yang telah diambil Tim Penyelenggara dan Pembantu Pelaksana Penyelesaian Kasus-Kasus Kepegawaian belum dilaksanakan secara obyektif karena adanya ketidak-konsistenan dalam menerapkan pasal-pasal pelanggaran kedisiplinan yang dituduhkan kepada Pegawai Negeri Sipil. 3) Komponen kultur, adanya hambatan psikologis yang dialami anggota Tim Penyelenggara dan Pembantu Pelaksana Penyelesaian Kasus-Kasus Kepegawaian sebagai akibat adanya pengaruh dari dalam maupun dari luar dirinya, termasuk adanya pengaruh sosial. Kendala hukum yang terjadi dalam penerapan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta adalah : 1) Berdasarkan aspek struktur, Tim Penyelenggara dan Pembantu Pelaksana Penyelesaian Kasus-Kasus Kepegawaian dalam melaksanakan tugasnya menangani dan menyelesaikan kasus pelanggaran kedisiplinan yang dilakukan oleh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta belum dapat bersikap obyektif dan belum dapat bertindak adil; 2) Berdasarkan aspek substansi, terjadinya ketidak-konsistenan Tim Penyelenggara dan Pembantu Pelaksana Penyelesaian Kasus-kasus Kepegawaian (Tim yang ditunjuk untuk menyelesaikan kasus pelanggaran disiplin PNS di Pemerintah Kota Surakarta) dalam menerapkan pasal-pasal pelanggaran kedisiplinan yang dituduhkan dan penetapan hukuman kepada Pegawai Negeri Sipil. 3) Berdasarkan aspek kultur, adanya kendala psikologis yang dihadapi Tim Penyelenggara dan Pembantu Pelaksana Penyelesaian Kasus-kasus Kepegawaian Kota Surakarta dalam menetapkan hukuman, yaitu adanya rasa “ewuh pakewuh.” Kata Kunci = Pelanggaran Disiplin dari Pegawai Negeri Sipil