Abstrak


Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Perkara Yang Diajukan Secara Prodeo Dan Implikasi Yuridisnya Di Pengadilan Agama Karanganyar (Studi Kasus No.414/Pdt.G/2006/Pa.Kra)


Oleh :
Arif Yudisaputro - E0006084 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memberikan izin berperkara secara Prodeo di Pengadilan Agama Karanganyar dan untuk mengetahui implikasi yuridis pemeriksaan perkara secara Prodeo terhadap dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor.414.Pdt.G/2006/PA.KRA. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian ini mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama Karanganyar karena di Pengadilan Agama ini pernah diputus perkara cerai talak yaitu perkara Nomor.414.Pdt.G/2006/PA.KRA. Jenis data yang digunakan adalah data primer yaitu hasil wawancara Hakim Anggota Pemeriksa perkara dan data sekunder berupa putusan Nomor.414.Pdt.G/2006/PA.KRA serta literatur-literatur lain yang menunjang penelitian ini yang diperoleh dari studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisa data kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa semua perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama yang diatur dalam pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006 Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dapat diajukan izin pemeriksaannya secara Prodeo di Pengadilan Agama Karanganyar. Karena berdasarkan pasal 237 HIR hanya menegaskan diperbolehkannya berperkara secara prodeo bagi para pihak tidak mampu membayar biaya perkara tetapi tidak menyebutkan jenis-jenis perkaranya. Pemberian izin berperkara secara Prodeo ini juga diberikan hakim setelah mempertimbangkan alat bukti yang diajukan pemohon yang menunjukkan bahwa pemohon adalah benar orang yang tidak mampu ekonominya. Implikasi yuridis perkara yang diperiksa secara Prodeo terhadap dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan karena hakim mempertimbangkan kondisi ekonomi pemohon yang serba kekurangan, hakim tidak membebankan dalam putusannya kepada Pemohon untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam akibat putusnya perkawinannya karena cerai Talak kepada Termohon yaitu bekas isrinya. Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Pertimbangan Hakim, Perkara Prodeo