Abstrak


Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Bersyarat Dan Implikasi Yuridis Yang Ditimbulkannya (Studi Kasus Nomor : 202/Pid.B/2008/Pn.Ska)


Oleh :
Gamarra Walmiki Rangga - E1106127 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat, serta untuk mengetahui implikasi yuridis atau akibat hukum yang timbul dari putusan penjatuhan pidana bersyarat oleh Hakim. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris bersifat deskriptif, yaitu untuk memberikan keterangan, pembahasan, dan data tentang penjatuhan pidana bersyarat. Jenis data yang digunakan pada penulisan hukum ini ialah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penulisan hukum ini ialah data primer yakni wawancara. Data sekunder yang dipakai dalam teknik pengumpulan data ialah studi pustaka yaitu dengan mengumpulkan bahan yang berupa buku, dokumen, atau bahan pustaka lainnya yang berhubungan dengan obyek permasalahan yang diteliti. Analisis data yang digunakan pada penulisan hukum ini ialah analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka penulis menyimpulkan bahwa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terdapat empat (4) komponen yakni usia pelaku, hal-hal yang meringankan dalam proses persidangan, ketentuan yuridis pidana yang dilakukan anak, dan tujuan pemidanaan dari putusan pidana bersyarat. Kedua, implikasi yuridis putusan pidana bersyarat ada tiga (3) yakni terpidana tidak perlu menjalani pidana di dalam penjara, efek jera yang lebih mendidik melalui bimbingan daripada pembalasan, Hakim tidak bisa menjatuhkan pidana bersyarat lagi atau Hakim dapat membatalkan pidana bersyarat ketika itu dilanggar oleh terpidana