Abstrak


Analisis Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Perkara Nomor : 32/Pid.Sus/2010/Pn.Ska)


Oleh :
Septian Prima Jaya - E1106074 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui nilai pembuktian dan kekuatan pembuktian keterangan ahli dalam proses pembuktian Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang digunakan oleh hakim untuk memeriksa dan memutus para penyalahguna narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, akan memberikan preskriptif mengenai nilai-nilai keadilan dalam pembuktian Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap vonis rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika. Jenis pendekatan yaitu pendekatan kasus (Case Approach). Jenis dan Sumber Bahan Hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu peneliti melakukan penelusuran untuk mencari bahan-bahan hukum yang relevan terhadap isu hukum yang dihadapi. Pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah Putusan Perkara Nomor : 32/pid.sus/2010/PN.Ska. Teknik analisis menggunakan metode deduksi, metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor adalah aturan hukum kemudian diajukan premis minor adalah fakta hukum dan dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusi Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Hakim dalam memeriksa dan memutus tindak pidana penyalahguna narkotika Perkara Nomor 32/Pid.Sus/2010/PN Ska dalam pembuktianya menggunakan alat bukti keterangan ahli, yaitu seorang dokter yang dimintai untuk memberikan keterangannya di depan persidangan, seorang ahli memberikan keterangan bahwa terdakwa seorang penyalahguna narkotika golongan I dan peserta Program Terapi Rumatan Metadhon pada Puskesmas Manahan Surakarta. Bahwa hakim menggunakan semua keterangan ahli yang disampaikan di depan persidangan untuk membuktian Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan kepada terdakwa, sehingga dalam hal ini kekuatan pembuktian keterangan ahli mutlak mengikat hakim dalam menjatuhkan vonis atau putusan terhadap penyalahguna narkotika. Maka keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP oleh hakim tidak dapat dengan mudah dikesampingkan. Kata kunci : pembuktian, keterangan ahli, putusan.