Abstrak


Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Secara Bersama-Sama Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul (Studi Putusan No.Perkara 111/Pid.B/ 2008 Di Pengadilan Negeri Karanganyar)


Oleh :
Denny Wahyu Hidayat - E1105067 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana pencabulan dan kendala yang di alami hakim dalam mengadili perkara tindak pidana pencabulan. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat analisis yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder tentang pertimbangan hakim dalam menjatukan pidana terhadap tindak pidana pencabulan dan kendala yang di alami hakim dalam mengadili perkara tindak pidana pencabulan. Lokasi penelitian di lakukan di Pengadilan Negeri Karanganyar. Sumber data yang digunakan meliputi data primer dan hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, serta data sekunder berupa bahan pustaka. Teknik pengumpulan data dengan mempelajari, membaca,dan mencatat buku-buku, literatur, peraturan perundang-undangan dan dokumen.Teknik analisa data menggunakan teknik analisis (content analysis) dengan model memanfaatkan buku dan dokumen untuk ditarik kesimpulan yang sahih. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan perkara pidana pencabulan harus di dasari oleh dua aspek yaitu aspek yuridis dan aspek sosiologis. Aspek yuridis meliputi perangkat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya seperti surat dakwaan, alat bukti yang sah, dan pertimbangan Hakim. Sedangkan sosiologis meliputi hal-hal yang sifatnya wawancara terhadap Hakim seperti hal-hal yang meringankan terdakwa dan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Hambatan yang di alami oleh hakim dalam memutus tindak pidana pencabulan yaitu terdakwa berbelit-belit dalam memberikan jawaban di persidangan, hakim lebih mempertimbangkan unsur kemanusiaan, trauma bagi korban yang menyebabkan kesulitan dalam memperoleh keterangan, perlu kerja ekstra keras dalam menangani perkara pidana pencabulan. Kata Kunci: Tindak pidana pencabulan anak dibawah umur