Abstrak
Pertimbangan Hakim dalam Memberikan Putusan terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung di Pengadilan Negeri Karanganyar
Oleh :
Sry Handayani Nainggolan - E1107215 - Fak. Hukum
Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap tindak pidana pembunuhan bayi oleh ibu kandung dan hambatan-hambatan yang dihadapi hakim dalam kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandung. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini adalah sebagai berikut : jenis penelitian hukum sosiologis atau empiris, sifat penelitian deskriptif, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan sosiologis, jenis data adalah data primer dan data sekunder, sumber data adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, sumber data primer yaitu data hasil penelitian atau riset dengan wawancara terhadap hakim Bunga Lilly S.H di lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Karanganyar, sumber data sekunder yaitu putusan pengadilan, buku literatur, peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal hukum, dan laporan penelitian, teknik pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan, teknik analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pada setiap kasus berbeda berdasarkan fakta di persidangan namun tetap pada aturan hukum yang berlaku. Dalam kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandung dengan putusan No.75/Pid.B/2010/PN.Kray memakai Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pertimbangan hakim selain mempertimbangkan faktor yuridis juga mempertimbangkan faktor non yuridis dimana dalam kasus seperti akan terlihat lebih menonjol karena adanya hubungan istimewa antara korban dengan terdakwa.Hambatan yang di hadapi oleh majelis hakim akan sangat berbeda dalam setiap kasusnya namun tidak akan jauh berbeda antara satu dengan lainnya,dan dapat di selesaikan dengan adanya kerjasama masing-masing unsur dalam persidangan tersebut( Hakim, Jaksa, Pengacara, Terdakwa).
Impilikasi teoritis adalah dapat memberi gambaran tentang hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusannya terhadap terdakwa tindak pidana pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya sehingga tercipta suatu keadilan sedangkan implikasi praktisnya adalah dapat dipakai sebagai bahan masukan dan pertimbangan bagi pihak-pihak atau instansi terkait dalam rangka menangani tindak pidana pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya khususnya di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Kata Kunci :Pembunuhan,Pertimbangan Hakim,Pembunuhan Bayi Oleh Ibu Kandung.