Abstrak
Telaah teoretik dualisme kedudukan asas rights to remain silent (hak untuk tidak menjawab) dalam kitab undang-undang hukum acara pidana
Oleh :
Havid Indratno - E0006017 - Fak. Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai
dualisme pendapat ahli hukum acara pidana terkait sudah diatur tidaknya tentang
asas Rights to remain silent (hak untuk tidak menjawab) bagi terdakwa dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Jenis penelitian penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif
atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara meneliti bahan hukum. Jenis bahan hukum terdiri atas bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder dan non hukum.Teknik pengumpulan bahan
hukum dengan studi pustaka. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik
studi pustaka atau collecting by library untuk mengumpulkan dan menyusun
bahan hukum yang diperlukan Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah
analisis isi. kajian isi adalah metodologi penelitian yang memanfaatkan
seperangkat presosedur untuk menarik kesimpulan yang sahih dari sebuah buku
atau dokumen, atau teknik penelitian yang dimanfaatkan untuk menarik
kesimpulan yang replikatif dan sahih dari bahan hukum atas konteksnya
Hasil penelitian bahwa dualisme pendapat ahli hukum pidana terkait sudah
diatur tidaknya tentang asas Rights To Remain Silent (hak untuk tidak menjawab)
bagi terdakwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa
sebagaian ahli hukum pidana mengatakan KUHAP secara tegas tidak mengatur
asas Rights To Remain Silent. Terkait Pasal 52 dan 117 KUHAP, asas ini adalah
sebagai bentuk perlindungan Hukum terhadap terdakwa terkait tentang
kepentingannya sebagai perlindungan hak asasi manusia, dalam menghadapi
proses hukum. Sebagian lagi mengatakan bahwa asas The Right To Remain Silent.
Menurut Harjono Tjitrosubono bahwa Hak asasi tersangka/terdakwa yang
sangat mendasar dalam hukum acara pidana modern adalah hak untuk tidak
menjawab tidak diatur dengan tegas dalam HAP. Tidak ada suatu pasal yang
mewajibkan tersangka atau terdakwa memberikan jawaban akan tetapi juga tidak
ada suatu pasal yang menyatakan tegas bahwa tersangka atau terdakwa berhak
untuk tidak menjawab.Sedangkan menurut pendapat ahli hukum lain yaitu Hari
Sasongko dan Lyly Rosita bahwa asas Rights to remain silent diatur dalam
KUHAP. Hal tersebut terkait Hak-hak tersangka yaitu : Pasal 52 Dalam
pemeriksaan pada tingka penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa
berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Kata Kunci : Eksitensi, Terdakwa, Pendapat Ahli