Abstrak


Telaah teoretik dualisme kedudukan asas rights to remain silent (hak untuk tidak menjawab) dalam kitab undang-undang hukum acara pidana


Oleh :
Havid Indratno - E0006017 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai dualisme pendapat ahli hukum acara pidana terkait sudah diatur tidaknya tentang asas Rights to remain silent (hak untuk tidak menjawab) bagi terdakwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jenis penelitian penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum. Jenis bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan non hukum.Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik studi pustaka atau collecting by library untuk mengumpulkan dan menyusun bahan hukum yang diperlukan Analisis bahan hukum yang dipergunakan adalah analisis isi. kajian isi adalah metodologi penelitian yang memanfaatkan seperangkat presosedur untuk menarik kesimpulan yang sahih dari sebuah buku atau dokumen, atau teknik penelitian yang dimanfaatkan untuk menarik kesimpulan yang replikatif dan sahih dari bahan hukum atas konteksnya Hasil penelitian bahwa dualisme pendapat ahli hukum pidana terkait sudah diatur tidaknya tentang asas Rights To Remain Silent (hak untuk tidak menjawab) bagi terdakwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa sebagaian ahli hukum pidana mengatakan KUHAP secara tegas tidak mengatur asas Rights To Remain Silent. Terkait Pasal 52 dan 117 KUHAP, asas ini adalah sebagai bentuk perlindungan Hukum terhadap terdakwa terkait tentang kepentingannya sebagai perlindungan hak asasi manusia, dalam menghadapi proses hukum. Sebagian lagi mengatakan bahwa asas The Right To Remain Silent. Menurut Harjono Tjitrosubono bahwa Hak asasi tersangka/terdakwa yang sangat mendasar dalam hukum acara pidana modern adalah hak untuk tidak menjawab tidak diatur dengan tegas dalam HAP. Tidak ada suatu pasal yang mewajibkan tersangka atau terdakwa memberikan jawaban akan tetapi juga tidak ada suatu pasal yang menyatakan tegas bahwa tersangka atau terdakwa berhak untuk tidak menjawab.Sedangkan menurut pendapat ahli hukum lain yaitu Hari Sasongko dan Lyly Rosita bahwa asas Rights to remain silent diatur dalam KUHAP. Hal tersebut terkait Hak-hak tersangka yaitu : Pasal 52 Dalam pemeriksaan pada tingka penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Kata Kunci : Eksitensi, Terdakwa, Pendapat Ahli