Abstrak


Tanggung jawab sosial perusahaan daerah air minum Kota Surakarta terhadap pelestarian wilayah daerah aliran sungai Bengawan Solo (studi kasus Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta)


Oleh :
Ocnovicky Prihasditya - E0007038 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab sosial Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta terhadap pelestarian wilayah daerah aliran sungai Bengawan Solo. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris atau sosiologis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui Interview (wawancara), Studi kepustakaan dan analisis data. Analisis data yang digunakan teknik analisis kualitatif. Hasil Penelitian bahwa kegiatan pelaksanaan program CSR oleh PDAM Kota Surakarta adalah sebagai berikut: (1) Penerima Jasa, (2) Masyarakat Kota Surakarta, (3) Lingkungan. Sedangkan faktor penghambat dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta adalah sebagai berikut: (1) PDAM Kota Surakarta memiliki hutang, (2) Penjualan air dengan biaya tinggi dan mengurangi laba perusahaan, (3) kekurangan pemenuhan air, (4) tidak dapat melakukan pengambilan sumber air dengan membuat sumur-sumur dalam lagi, (5) tidak ada pengaturan yang jelas tentang pengaturan CSR di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Solusi dari hambatan-hambatan yang menjadi beban PDAM Kota Surakarta adalah sebagai berikut: (1) Resheduling hutang, (2) Membuat Hydran Umum (Pembangunan Penampungan Air Umum), (3) Melakukan penelitian yang membahas tentang tingkat resiko akibat perubahan bisnis air minum, (4) Melakukan penelitian yang membahas tentang tingkat resiko akibat perubahan bisnis air minum, (5) Penambahan kapasitas IPA (Instalasi Pengolahan Air) di sungai Bengawan Solo, (6) Melaksanakan kegiatan CSR berpedoman pada dua peraturan yaitu : Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Kata kunci : Pengaturan, CSR, Pelestarian Wilayah Daerah Aliran Sungai