Abstrak


Tinjauan yuridis tentang status dan pengelolaan karaton kasunanan surakarta sebagai cagar budaya


Oleh :
Gray Koes Isbandiyah - E1102022 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa yang menjadi landasan hukum pelaksanaan pengelolaan Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai kawasan cagar budaya yang harus dilestarikan, untuk mengetahui sinkronisasi antara Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya dan mengetahui implementasi Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 1988 Tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta dalam pengelolaan kawasan cagar budaya.

Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif.. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan studi dokumentasi yakni perundang-undangan dan literatur. Teknik analisis data adalah teknik analisis data kualitatif model interaktif.

 Hasil penelitian dapat disajkan sebagai berikut: Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai kawasan cagar budaya yang dilestarikan memerlukan landasan hukum yang jelas. Landasan hukum pengelolaan Karaton Surakarta Hadiningrat adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status Dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. Berbagai peraturan yang mengatur pengelolaan Karaton Surakarta Hadiningrat tidak menunjukkan kesinkronannya. Ketidaksinkronan itu disebabkan karena perbedaan konsep menguasai dan memiliki yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur. Ketidaksinkronan itu menyebabkan hambatan, baik teknis maupun yuridis seperti tidak berfungsinya Badan Pengelola Keraton.Implikasi dari penelitian ini adalah pengelolaan Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai kawasan cagar budaya harus dilestarikan, bukan hanya oleh pengelola Karaton Surakarta Hadinngrat. Tetapi juga oleh banyak pihak, dalam hal ini pemerintah yang menguasai benda cagar budaya. Diperlukan peraturan dan political will dari pemerintah untuk mempertegas kawasan Keraton Surakarta Hadiningrat sebagai kawasan cagar budaya yang harus dilestarikan.