Abstrak
Pengguna Alat Bukti Keterangan Ahli oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam Memeriksa dan Memutus tindak Pidana Terorisme dengan Terdakwa Agung Prabowo ( Studi Putusan Nomor 84/PID/B/2007 PN SMG )
Oleh :
Yudha Alifa Risqhi - E1106076 - Fak. Hukum
Yudha Alifan Risqhi, E 1106076. 2010. PENGGUNAAN ALAT BUKTI
KETERANGAN AHLI OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI
SEMARANG DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS TINDAK PIDANA
TERORISME DENGAN TERDAKWA AGUNG PRABOWO (STUDI
PUTUSAN NOMOR 84/PID/B/2007 PN SMG). Fakultas Hukum Universitas
Sebelas Maret Surakarta
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab mengenai
penggunaan alat bukti dan kekuatan pembuktian keterangan ahli oleh Hakim
Pengadilan Negeri Semarang dalam memeriksa dan memutus Tindak Pidana
Terorisme dengan terdakwa Agung Prabowo studi Putusan Nomor 84/PID/B/2007
PN SMG.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan
mengunakan data primer dan data sekunder, dimana Penulis mengumpulkan datadata
yang diperoleh di Pengadilan Negeri Semarang secara langsung dari Hakim
melalui melalui wawancara serta studi dokumen. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, dan dokumen
serta studi lapangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh jawaban
mengenai penggunaan alat bukti keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti
yang sah menurut KUHAP dan sejauh mana kekuatan alat bukti keterangan ahli
tersebut dalam suatu perkara pidana terorisme oleh Hakim Pengadilan Negeri
Semarang. Dimana dalam suatu kasus tindak pidana, pada proses pembuktiannya
memerlukan kehadiran seorang ahli untuk memberikan keterangannya di muka
sidang untuk membuat terang suatu perkara.
Penulis menarik kesimpulan bahwa keterangan ahli digunakan oleh hakim
untuk membantu hakim dalam menyelesaikan suatu perkara. Dimana hakim dapat
memperoleh pangetahuan yang lebih mendalam mengenai sesuatu hal yang
dimiliki dari seorang ahli untuk membuat terang suatu perkara dan sebagai bahan
pertimbangan bagi hakim untuk mengambil putusan.
Kekuatan pembuktian keterangan ahli ini bersifat bebas dan tidak mengikat
hakim untuk menggunakannya apabila keterangan ahli tersebut bertentangan
dengan keyakinan hakim. Hakim bebas menilai dan tidak terikat pada keterangan
yang diberikan oleh seorang ahli. Dalam hal ini hakim masih membutuhkan alat
bukti lain untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya. Berdasarkan
keterangan ahli yang disampaikan oleh saksi ahli di persidangan dengan terdakwa
Mohammad Agung Prabowo alias Maxfiderman alias Ahmad alias Agung alias
Kalingga alias Bebek2an alias Maxhazer ternyata hakim dalam memutuskan
terdakwa, hakim yakin terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi ahli. Hal ini
dapat dilihat adanya pengaruh alat bukti keterangan ahli terhadap kebebasan
hakim di dalam menjatuhkan keputusannya terhadap terdakwa yang dapat dilihat
pada pertimbangan-pertimbangan hakim.
Kata Kunci : Keterangan Ahli, Hakim, Terorisme