Abstrak


Pengguna Alat Bukti Keterangan Ahli oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam Memeriksa dan Memutus tindak Pidana Terorisme dengan Terdakwa Agung Prabowo ( Studi Putusan Nomor 84/PID/B/2007 PN SMG )


Oleh :
Yudha Alifa Risqhi - E1106076 - Fak. Hukum

Yudha Alifan Risqhi, E 1106076. 2010. PENGGUNAAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI SEMARANG DALAM MEMERIKSA DAN MEMUTUS TINDAK PIDANA TERORISME DENGAN TERDAKWA AGUNG PRABOWO (STUDI PUTUSAN NOMOR 84/PID/B/2007 PN SMG). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab mengenai penggunaan alat bukti dan kekuatan pembuktian keterangan ahli oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang dalam memeriksa dan memutus Tindak Pidana Terorisme dengan terdakwa Agung Prabowo studi Putusan Nomor 84/PID/B/2007 PN SMG. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif dengan mengunakan data primer dan data sekunder, dimana Penulis mengumpulkan datadata yang diperoleh di Pengadilan Negeri Semarang secara langsung dari Hakim melalui melalui wawancara serta studi dokumen. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi kepustakaan baik berupa buku-buku, dan dokumen serta studi lapangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh jawaban mengenai penggunaan alat bukti keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang sah menurut KUHAP dan sejauh mana kekuatan alat bukti keterangan ahli tersebut dalam suatu perkara pidana terorisme oleh Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Dimana dalam suatu kasus tindak pidana, pada proses pembuktiannya memerlukan kehadiran seorang ahli untuk memberikan keterangannya di muka sidang untuk membuat terang suatu perkara. Penulis menarik kesimpulan bahwa keterangan ahli digunakan oleh hakim untuk membantu hakim dalam menyelesaikan suatu perkara. Dimana hakim dapat memperoleh pangetahuan yang lebih mendalam mengenai sesuatu hal yang dimiliki dari seorang ahli untuk membuat terang suatu perkara dan sebagai bahan pertimbangan bagi hakim untuk mengambil putusan. Kekuatan pembuktian keterangan ahli ini bersifat bebas dan tidak mengikat hakim untuk menggunakannya apabila keterangan ahli tersebut bertentangan dengan keyakinan hakim. Hakim bebas menilai dan tidak terikat pada keterangan yang diberikan oleh seorang ahli. Dalam hal ini hakim masih membutuhkan alat bukti lain untuk mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya. Berdasarkan keterangan ahli yang disampaikan oleh saksi ahli di persidangan dengan terdakwa Mohammad Agung Prabowo alias Maxfiderman alias Ahmad alias Agung alias Kalingga alias Bebek2an alias Maxhazer ternyata hakim dalam memutuskan terdakwa, hakim yakin terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi ahli. Hal ini dapat dilihat adanya pengaruh alat bukti keterangan ahli terhadap kebebasan hakim di dalam menjatuhkan keputusannya terhadap terdakwa yang dapat dilihat pada pertimbangan-pertimbangan hakim. Kata Kunci : Keterangan Ahli, Hakim, Terorisme