Abstrak


Prosedur Pengurusan Tunjangan Profesi Guru di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Rosalia Indah Wijayanti - D1508118 - Fak. ISIP

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar merupakan bagian dari Departeman Pendidikan Nasional yang bergerak di bidang pendidikan baik formal maupun non formal. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar berusaha menjalankan fungsi pelayanannya dengan baik dan berusaha memberikan pelayanan yang maksimal di bidang pendidikan masyarakat. Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai Prosedur Pengurusan Tunjangan Profesi Guru di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar. Pengamatan ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara, observasi,mengkaji dokumen dan arsip. Proses wawancara dilakukan dengan menunjuk beberapa orang yang dianggap berkompeten dalam bidangnya. Metode observasi yang dilakukan yaitu observasi berperan aktif didalam proses pengurusan tunjangan profesi bagi guru. Dari hasil pengamatan menunjukkan bahwa prosedur pengurusan Tunjangan Profesi Guru di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar meliputi membentuk panitia pengurusan, menetapkan calon penerima tunjangan profesi, menetapkan nomor peserta, melakukan sosialisasi kepada guru, memverifikasi data, memberikan tunjangan profesi kepada guru yang memenuhi kualifikasi. Kesimpulan yang didapat dari pengamatan tersebut menunjukkan bahwa prosedur pengurusan tunjangan profesi guru di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar telah dilakukan dengan baik dan memenuhi standar kelayakan pengurusan tunjangan profesi guru seperti yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan lain. Melalui proses yang cepat dan persyaratan yang mudah serta sederhana. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan di lapangan. Saran yang dapat diberikan oleh penulis yaitu dalam proses pengurusan tunjangan profesi guru, sebaiknya ditambah panitia kepengurusan agar dapat fokus pada proses verifikasi data dan membuat daftar usulan prioritas penerima tunjangan profesi guru. Dan perlu adanya peningkatan sosialisasi dan pembinaan terhadap guru peserta calon penerima tunjangan profesi jika ada hambatan ataupun terjadi penyimpangan, untuk menjamin prioritas tunjangan profesi yang akan disalurkan.