Abstrak
Prosedur Pengurusan Tunjangan Profesi Guru di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar
Oleh :
Rosalia Indah Wijayanti - D1508118 - Fak. ISIP
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar merupakan
bagian dari Departeman Pendidikan Nasional yang bergerak di bidang pendidikan
baik formal maupun non formal. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Karanganyar berusaha menjalankan fungsi pelayanannya dengan baik
dan berusaha memberikan pelayanan yang maksimal di bidang pendidikan
masyarakat.
Pengamatan ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai Prosedur
Pengurusan Tunjangan Profesi Guru di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Karanganyar.
Pengamatan ini dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara, observasi,mengkaji
dokumen dan arsip. Proses wawancara dilakukan dengan menunjuk beberapa
orang yang dianggap berkompeten dalam bidangnya. Metode observasi yang
dilakukan yaitu observasi berperan aktif didalam proses pengurusan tunjangan
profesi bagi guru.
Dari hasil pengamatan menunjukkan bahwa prosedur pengurusan Tunjangan
Profesi Guru di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karanganyar
meliputi membentuk panitia pengurusan, menetapkan calon penerima tunjangan
profesi, menetapkan nomor peserta, melakukan sosialisasi kepada guru,
memverifikasi data, memberikan tunjangan profesi kepada guru yang memenuhi
kualifikasi.
Kesimpulan yang didapat dari pengamatan tersebut menunjukkan bahwa prosedur
pengurusan tunjangan profesi guru di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Karanganyar telah dilakukan dengan baik dan memenuhi standar
kelayakan pengurusan tunjangan profesi guru seperti yang dilakukan oleh Dinas
Pendidikan lain. Melalui proses yang cepat dan persyaratan yang mudah serta
sederhana.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan di lapangan. Saran yang dapat diberikan
oleh penulis yaitu dalam proses pengurusan tunjangan profesi guru, sebaiknya
ditambah panitia kepengurusan agar dapat fokus pada proses verifikasi data dan
membuat daftar usulan prioritas penerima tunjangan profesi guru. Dan perlu
adanya peningkatan sosialisasi dan pembinaan terhadap guru peserta calon
penerima tunjangan profesi jika ada hambatan ataupun terjadi penyimpangan,
untuk menjamin prioritas tunjangan profesi yang akan disalurkan.